Maraknya pungli di tingkat SLTP/SLTA sederajat, Ketua LSM BIN Sumut : Periksa Seluruh Sekolah Yang Ambil Dana BOS

Medan, NAK-Realita yang di hadapi masyarakat sangat ironis terhadap hak anak dalam pendidikan, Negara sudah menyiapkan dana untuk Pendidikan Anak namun para oknum Penyelenggara Pendidikan baik di tingkat SLTP maupun SLTA /sederajat, selalu berupaya mencari keuntungan pribadi dalam bentuk “Pungli” padahal dalam Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hakikat Guru sebagai seorang Pendidik sudah tidak lagi berada di koridornya sebab banyaknya oknum pengusaha percetakan menawarkan iming-iming hadiah kepada para oknum kepala sekolah buku-buku LKS dan bahan ajar lainnya seperti Buku mandiri untuk siswa/siswi di sekolah, padahal yang sebenarnya disini lah di tuntut kreatifitas guru untuk membuat LKS kepada muridnya walaupun para siswa/siswi di bebankan biaya poto copinya.

Begitupun apabila pihak penyelenggara sekolah ingin mengadakan buku-buku LKS dan Mandiri, uang yang di sediakan Negara masih mampu membiayai buku-buku tersebut, faktanya di Medan ada sekolah SMPN 6 Medan mampu membuktikan bahwa siswa/siswi sama sekali tidak dibebankan biaya apapun bahkan bagi siswa/siswi yang miskin mereka membantunya dengan maksimal agar dapat menyelesaikan pendidikan tanpa harus beralasan tidak punya biaya artinya SMPN 6 sempurna dalam menyelenggarakan program wajib belajar 9 tahun.

Bacaan Lainnya

hampir seluruh SLTPS/SLTPN dan SLTAN/SLTAS di Sumatera Utara khususnya di kota medan masih melakukan Pungli kepada siswa/siswi melakukan menjuali buku-buku dengan dalih “Koperasi Sekolah” dan dalih uang “Komite Sekolah” padahal ada regulasi yang melarang hal tersebut, untuk sumbangan orang tua murid di bolehkan namun tidak boleh di tetapkan nilainya.

Di pihak lain, konstitusi juga memberikan atensi besar terhadap perlindungan anak dari kekerasan. Pasal 28 B ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, hal ini khawatirkan bisa saja terjadi ketika orang tua murid melaporkan kecurangan di sekolah.

Menurut konstitusi tersebut, negara memastikan tak boleh ada anak di manapun berada tidak mendapat pendidikan. Di pihak lain, negara juga tak mengizinkan anak Indonesia mendapat tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, kapanpun dan di manapun, termasuk di satuan pendidikan

Meski secara normatif negara telah menunjukkan komitmennya dalam bentuk konstitusi dan regulasi, namun beragam pelanggaran hak pendidikan masih terus terjadi dengan berbagai variasi dan polanya. Tampaknya, kekerasan yang terjadi tak hanya mewujud dalam bentuk kekerasan fisik, seksual, emosional dan kekerasan berbasis dunia maya, namun dalam banyak kasus juga terjadi kekerasan dalam bentuk kebijakan Pendidikan yang merugikan anak artinya kekerasan pisikis dalam bidang Pendidikan.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Investigasi Nasiona Koordinator Wilayah Sumatera Utara Bung Jhoni Harahap, SH meminta kepada Walikota Medan agar memecat seluruh oknum Kepsek SLTPN bermental Koruptor di Kota Medan yang menjuali Buku LKS dan Buku bahan ajar lainnya dan menjuali seragam sekolah, juga agar Kadis Pendidikan Kota Medan harus berkomitmen terhadap regulasi atau peraturan yang sudah ada terhadap larangan larangan kepada pihak penyelenggara Sekolah SLTP baik Negeri maupun swasta, padahal Dinas Pendidikan sudah 2 kali mengeluarkan surat edaran agar Penyelenggara Sekolah mematuhi Regulasi yg ada dan tidak boleh melakukan penjualan buku apapun di karenakan sudah di tanggung oleh dana BOS, begitu juga setingkat SLTAS/SLTAN Komite dan pihak penyelenggara sekolah harus mendapatkan persetujuan rapat komite menggalang dana berbentuk sumbangan yg tidak mengikat, tidak boleh berbentuk pungutan yang di tetapkan jumah uangnya artinya sumbangan sukarela Ungkap Bung Jhoni Hrp, SH.

Bagi sekolah sekolah yang mengambil dana BOS supaya jangan ada lagi murid di bebankan uang buku LKS dan Buku bahan ajar lainnya, sebab Negara melalui dana BOS sudah menitipkan uang sebesar Rp 1.000.000 untuk Pelajar SLTP per Siswa per tahun dan untuk SLTAS/SLTAN sejumlah Rp 1.400.000/sisws/tahun berdasarkan Permendikbud No. 1 tahun 2018 Tentang Juknis dana BOS. Ujar Bung Jhoni Hrp.

Dan saya minta kepada Bapak Kapodasu dan Bapak Kajatisu agar lebih serius memeriksa Sekolah pengguna dana BOS baik Negeri maupun Swasta dan menindak dengan tegas para oknum Kepsek atau oknum penyelenggara Sekolah yang terlibat yang terlibat atas dugaan mencurangi penggunaan dana BOS serta yang melanggar regulasi/aturan terkait larangan menjual buku LKS dan Bahan ajar lainnya dan kutipan uang mengatasnamakan Komite yang notabene sudah di larang Negara yaitu
1. PP No.17 tahun 2010 Pasal 181 (a),
2. Permendikbud No.45 tahun 2014 tentang seragam sekolah jenjang Dikdasmen Pasal 4,
3. Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta mengajak seluruh elemen masyarakat, kawan media dan kawan kawan LSM/NGO untuk berperan serta untuk ikut memberantas dugaan pungli ini dengan modus Koperasi dan modus uang komite serta saya berharap agar seluruh kepala . daerah ikut menjalani peraturan-peraturan melalui Kepala Dinas Pendidikannya agar mengawasi dan memonitorng jalannya dana BOS pinta dan harap Bung Jhoni Hrp, SH.

(Qadri)

Pos terkait