KAPOLRES INHU DIMINTA UNTUK TANGKAP PENANGPUNG KAYU ILEGAL LOGING

RENGAT INHU, NAK  – Pembalakan liar atau illegal logging mengakibatkan hutan di Kabupaten Inhu, Riau, gundul. Kapolres Inhu diminta tangkap penampung kayu illog (Palong) tersebut.

“Persoalan illegal logging ini Polres Inhu jangan hanya menangkap tukang gesek, tukang rakit atau lainnya, tapi, tangkap juga pemilik palong. Karena ada palong itulah masyarakat melakukan pekerjaan menggesek kayu. Kalau tidak ada penampungan kayu atau palong saya yakin tidak ada masyarakat yang menggesek kayu,” kata Jubir, seorang warga Belilas.

Bacaan Lainnya

Menurutnya selama ini yang tertangkap hanya yang kecil kecil saja. Sementara palong-palong yang ada d Inhu tidak disentuh. Bahkan mereka aman-aman saja menerima maupun menjual kayu tanpa izin.

“Kalau masyarakat kecil yang menjual kayu hasil gesekkan dari kebun sendiri pun ditangkap, Kadang untuk sendiri saja ditangkap. Tapi kalau bos-bos palong menerima dan menjual puluhan kubik kayu tidak ditangkap,” sambung Jubir kesal.

Terpisah, Pratisi Hukum yang juga pengacara, Arion SH mengatakan, pada aspek hukum dapat dilihat bahwa perusakan hutan adalah tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.

Sedangkan untuk penampung atau penadah, jelas UU dan pasalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sekarang itu tinggal niat ada tidak upaya untuk menangkap penadahtersebut.”kata Arion SH.Rilis

(Sumber : Ibrahim)

Pos terkait