Kadis Kesehatan : Bayarlah Gaji Honorer RSUD jangan tahan Hak Pekerja

Batubara, NAK- Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kab Batubara dr Dewi Chailaty, M. Kes yang hanya mau membayar gaji 18 tenaga paramedis di RSUD Batubara terhitung Juni 2019 dninilai penzhaliman terhadap hak pekerja.

Demikian dikatakan aktivis muda Nahdatul Ulama (NU) Kab Batubara Jasmi Assayuti, SH,MH, kepada wartawan Kamis (15/08) menanggapi viralnya pemberitaan terkait 18 tenaga paramedis RSUD Batubara yang hingga 7 bulan belum menerima gaji.

Bacaan Lainnya

Soalnya ke 18 tenaga paramedis tersebut telah resmi bertugas terhitung Januari 2019 sebagaimana SK yang ditandatangani Kadis.

Menurut Jasmi, penerbitan SK  merupakan bukti resmi pengangkatan pekerja dan berdasarkan SK itu pula mereka berhak mendapatkan honor. Jadi, kalau pembayaran honornyan tidak sesuai SK maka patut dicurigai. Lebih dari itu patut pula dinilai suatu bentuk penzhaliman hak para pekerja, katanya.

“Dengan terbitnya SK maka disitu lahir hak, tidak terpenuhi hak maka akan menimbulkan kerugian orang lain. Oleh sebab itu kita berharap hal ini dapat segera diclairkan sehingga tidak berbuntut panjang dan tidak berefek pada nama baik Pemkab Batubara”, imbaunya.

Ditambahkan Jasmi persoalan tersebut juga berpotensi merambah keranah hukum sebab bila ke 18 tenaga paramedis RSUD menyusun langkah-alternatif (laporan-red) maka itu dapat menjadi bahan penyelidikan bagi aparat hukum.

Salah seorang tenaga paramedis RSUD kepada wartawan mengaku hingga kini belum juga menerima honor. Dia mengaku bingung entah sampai kapan gaji dapat diterima.

Terkait pernyataan Kadiskes yang hanya akan membayar honor terhitung Juni sebagaimana diberitakan sebelumnya, tenaga honor itu menilai masalah tersebut semakin mengambang.

“Sudah ndak betullah lagi bang. Masa SK dan mulai bekerja di RSUD pertanggal 04 Januari tapi yang dihitung mulai Juni. Lantas 5 bulan lagi siapa yang menggaji kami”, tanyanya.

* Disegerakan
Kadis Kesehatan Kab Batubara dr Dewi Chailaty, M, Kes kepada wartawan menegaskan pembayaran honor terhadap 18 tenaga paramedis hanya dapat direalisasikan terhitung Juni 2019. Sebab kata Kadis masuknya usulan ke 18 honorer tersebut pertanggal 14 Juni 2019 sebagai pengganti honorer di RSUD yang out atau mengundurkan diri.

“Bukan tidak mau atau tidak prihatin terhadap nasib mereka, tapi kalau pembayaran terhitung Januari maka bisa jadi temuan. Kalau terhitung Juni insya Allah pembayaran akan disegerakan”, ujar Dewi.

Terkait 18 SK yang telah ditandatangani tertanggal 04 Januari 2019, Kadis mengatakan ada kekeliruan didalamnya dan itu dapat dilakukan perbaikan.
(Rh.)

Pos terkait