GNPK-RI Kota Gunungsitoli Laporkan PT Penyelenggara Kuliah Jarak Jauh

Gunungsitoli, NAK-Maraknya lulusan perkuliahan jarak jauh yang diselenggarakan oleh salah satu Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Kota Medan, ditanggapi serius oleh GNPK-RI Kota Gunungsitoli.

Perkuliahan Jarak Jauh sudah jelas telah dilarang oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, PT Negeri maupun Swasta diseluruh Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kuliah jarak jauh kecuali Universitas Terbuka (UT), hal itu tegas disampaikan dalam surat Dirjen Dikti Nomor : 2559/D/T/97 Perihal : Larangan “Kelas Jauh”. Ungkap Parlin Dawolo (Ketua GNPK-RI Kota Gunungsitoli) kepada wartawan (21/8).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya “Perkuliahan Jarak Jauh sangat berdampak buruk dan mencoreng dunia pendidikan, dari sisi mutu akademik sangat diragukan kualitasnya dan juga memberikan peluang kepada PT untuk meraih keuntungan financial dengan cara-cara yang tidak wajar”.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, kita GNPK-RI Kota Gunungsitoli telah mengambil sikap untuk melaporkan perguruan tinggi penyelenggara kelas jauh salah satunya Universitas HKBP Nomensen.

Kita telah melaporkan PT tersebut karena dinilai melanggar aturan, PT tersebut diduga menyelenggarakan perkuliahan di Kota Gunungsitoli sementara kampusnya di Medan dan Rata-rata mahasiswanya bekerja sebagai ASN.

Kita berharap agar Kopertis Wilayah I SUMUT dan Dirjen Dikti memberikan sanksi kepada PT tersebut serta mencabut Ijazah yang telah diterbitkan dan hal itu kita sudah uraikan dengan lengkap dan jelas dalam surat laporan yang kita sampaikan. Ungkap Parlin Dawolo.

(Team)

Pos terkait