GKN di Bromo dan Gang Jati Oleh Polrestabes Medan

Medan, NAK-Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di Jalan Bromo Medan dan Jalan Denai Gang Jati Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (14/8/2019).

Meskipun sempat mendapatkan perlawanan dari sekelompok orang, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka narkoba beserta barang buktinya berupa senjata api rakitan, sabu (lengkap dengan bong) dan senjata tajam. Guna pengusutan seluruh tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, awalnya sepasukan petugas melakukan penyisiran narkoba di lahan garapan Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai, Sumut.

Di sana petugas tidak ada mengamankan tersangka narkoba. Sejurus kemudian, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kemudian beranjak ke Jalan Bromo Medan dan selanjutnya bergerak ke Jalan Denai Gang Jati Kecamatan Medan Area.

Saat dilakukan penggerebrekan di Jalan Denai Gang Jati, sempat terdengar suara letusan senjata api. Petugas pun terpaksa memberikan tembakan peringatan lantaran disebabkan adanya sekelompok orang yang melempari petugas.

Disana petugas mengamankan 6 orang diduga pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan di Jalan Bromo Medan petugas hanya mengamankan 4 orang.

“Totalnya ada 10 orang tersangka narkoba yang diamankan, beserta barang bukti bermacam-macam senjata api rakitan, sabu (lengkap dengan bong) dan senjata tajam,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo.

Usai diamankan, 10 orang pelaku narkoba beserta barang bukti lalu dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(kadri)

Pos terkait