Futin Laoli Jabat Kajari Lebih 1 Tahun, Satupun Kasus Korupsi Tidak Terungkap

Gunungsitoli, NAK-Futin Helena Laoli, SH.MH yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 3 April 2018 sangat memberikan suatu kebanggaan kepada para penggiat anti korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli. Ungkap Parlin Dawolo Ketua GNPK-RI Kota Gunungsitoli dalam perbincangannya kepada wartawan NAK, Selasa (29/8).

Mengapa tidak..?? Selain menjabat sebagai Kajari, Futin Laoli juga merupakan Putri Nias. Yang awalnya sangat diharapkan integritasnya dalam menegakkan hukum khususnya pemberantasan korupsi demi kemajuan daerah Kab/Kota yang ada di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Hari demi hari, waktu terus berjalan. “Tidak terasa, sudah lebih satu tahun Futin Laoli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli”. Memperhatikan track record selama lebih satu tahun menjabat sebagai Kajari Gunungsitoli, kebanggaan yang awalnya tadi menjadi dambaan masyarakat khususnya para penggiat anti korupsi akhirnya membuahkan kecewa.

Memperhatikan pemberitaan media dan isu di kalangan masyarakat, saya menilai bahwa Kasus atau laporan korupsi yang telah disampaikan di Kejari Gunungsitoli sudah sangat banyak. Dan saya sebagai pegiat anti korupsi sangat merasa kecewa karena menurut hemat saya satupun kasus korupsi tidak ada yang digiring ke pengadilan hingga tuntas dimasa Futin Laoli menjabat.

Pada hal beliau sudah lebih satu tahun menjabat Kajari Gunungsitoli, masa dari sekian banyak kasus tipikor yang telah disampaikan di Kejari Gunungsitoli satupun tak ada yang bisa dituntaskan. Ungkap Parlin Dawolo sangat kecewa atas kinerja Kajari Gunungsitoli dalam memberantas korupsi.

Wilayah hukum Kejari Gunungsitoli menaungi 3 Kabupaten/1 Kotamadya. Dari 4 daerah otonom tersebut satupun tidak ada yang terjaring. Weleh…weleh.., Kata Parlin sambil geleng-geleng kepala, ini sudah tidak ia lagi. Andaikan saya sebagai Kajari, yakin pasti ada barang contoh dari setiap Kabupaten/Kota tersebut jeblos ke penjara minimal 1 orang setiap daerah. Sehingga memberikan efek jera dan korupsi tidak semakin berkembang seperti kondisi sekarang ini.

(Red/Tim/iGlobalnews.co.id)

Pos terkait