Diamankan Ilunsyah modus rental mobil Oleh Polsek Labuhan Ruko

Batubara, NAK-Tim opsnal Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menciduk M.IM.Ilunsyah (29) warga Dusun VII Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab. Batubara diduga melakukan penggelapan dan atau penipuan 1 unit mobil milik korban Syafril dengan modus rental mobil.

Korban Syafril (35), warga Dusun IV Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kab. Batubara kehilangan mobil Daihatsu Grand Max BK 1943 VW miliknya yang sebelumnya dirental (sewa) oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat, SH kepada wartawan menjelaskan Tim opsnal Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Iptu J. Sitinjak akhirnya membekuk tersangka M.IM.Ilunsyah dari tempat persembunyiannya, Sabtu (10/8).

Dijelaskan Kapolsek, pada Kamis (02/05), sekira pukul 15.00 wib tersangka M.IM.Ilunsyah mendatangi korban dirumahnya dengan alasan hendak meyewa (rental) mobil Daihatsu Grand Max BK 1943 VW milik korban selama 3 bulan dengan harga rental sebesar Rp.15.000.000, terhitung 02/05 hingga 02/08.

Korban menyetujui mobilnya dirental selama 3 bulan dan tersangka menyerahkan uang sewa sebanyak Rp. 15 Juta dibutikan dengan kuitansi.

Namun setelah berlalu masa 3 bulan penyewaan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil milik korban.

Khawatir mobilnya telah disalahgunakan oleh tersangka akhirnya korban membuat laporan polisi di Polsek Labuhan Ruku. Pada laporannya korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp. 115 Juta.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak melakukan penyidikan dan penyelidikan keberadaan tersangka.

Tersangka yang sudah diketahui keberadaannya akhirnya dibekuk polisi di tempat persembunyiannya, Sabtu (10/08).

Kasus tersebut hingga kini masih didalami Polsek Labuhan Ruku dan barang bukti 1 lembar kwitansi sewa mobil disita guna proses hukum selanjutnya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 pasal 372 KUH Pidana dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
(Rh.)

Pos terkait