Bupati Nisel Apresiasi Penetapan KUPA dan PPAS P-APBD TA. 2019

Nias Selatan, NAK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 melalui rapat paripurna, di gedung Dewan, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Senin (05/08).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sidi Adil Harita,S.Sos.,M.A., didampingi Wakil Ketua Yohana Duha, dan dihadiri 22 dari 35 Anggota DPRD Nias Selatan

Bacaan Lainnya

Dalam Paripurna tersebut, turut hadir Kajari Nisel Rindang Onasis, SH,
Danlanal Nias Letkol Laut (P) Jan Lucky Boy Siburian, SE, M.Tr.Hanla, Mewakili Kapolres Nisel, Waka Polres Bonggas Simarmata, SH, Plt. Sekda Ir. Ikhtiar Duha,MM., para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD.

Penetapan KUPA dan PPAS P-APBD TA. 2019 ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan. Setelah Nota Kesepakatan ditandatangani oleh kedua belah pihak, ketua DPRD menyerahkan kepada bupati dan Sebaliknya.

Ketua DPRD Nisel, Sidi Adil Harita mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dalam paripurna tersebut, sehingga Rapat Paripurna Penetapan KUPA dan PPAS P-APBD bisa berlangsung hari ini, Ucap Harita!

Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH., MH dalam sambutannya mengatakan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA. 2019 yang ditetapkan pada hari ini tentu telah melalui proses dan tahapan pembahasan yang intens, semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD, Tutur Duha!

Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka membahas dan mencermati dokumen KUPA dan PPAS P-APBD TA. 2019 sehingga proses dan tahapan ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, Ucap Duha!

“Proses dan tahapan yang dilaksanakan ini, selain memenuhi amanat dan ketentuan yang berlaku, juga merupakan perwujudan tanggung jawab Pemda Nisel dan DPRD Nisel terhadap keberlangsungan penyelenggaraannya pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Nisel, Pungkas Duha!Lebih lanjut, Bupati Nisel mengatakan bahwa KUPA dan PPAS yang telah ditetapkan itu akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA. 2019.

“Seterusnya Ranperda tersebut akan disampaikan dan dibahas antara Pemerintah dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama. Oleh karena itu, marilah kita bekerja secara profesional dengan memaksimalkan semua potensi yang kita miliki untuk menghasilkan karya-karya nyata yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, Tuturnya!

Bupati Nisel mengajak seluruhnya untuk selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional, dan inilah tanggung jawab kita sebagai pemerintahan, Ucap Duha sebelum mengakhiri sambutannya itu!

(R. Gowasa)

Pos terkait