Ban Second Banjir masuk ke Batam, di duga tidak punya Ijin

Batam, NAK-Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban, yang ditujukan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

Bertolak belakang dengan permendag karena banyaknya permintaan pasar atas ban second dibatam membuat banyak retail – retail menawarkan harga yang jauh lebih murah(second) dibandingkan dengan ban yang serupa dalam kondisi baru,

Bacaan Lainnya

ini yang membuat daya tarik terhadap konsumen ban bekas/second.

Asal Ban second pun juga beragam, mulai dari dalam negri maupun luar negeri, mulai ban motor, mobil, truk sampai alat berat.

Seperti halnya salah satu toko ban second yang berada dijodoh (H) inisial, meyebutkan dengan adanya ban second yang beredar saat ini, masyarakat batam khususnya terbantu karena selain harganya yang murah kualitasnya juga terjamin ,unkapnya.

Tetapi, yang jadi juga permasalahannya.

Selama ini sering terjadinya kecelakaan atau tabrakan, kenapa bisa,,??

Beberapa mobil sewa banyak di temukan setelah kecelakan dan serta menanyakan Ban Mobil masalahnya darimana,

Salah satu Supir (S) inisial, iya menerangkan bahwa Ban Mobil yang iya gunakan adalah Ban Second dari berbagai Bengkel di Batam, “tuturnya.

Namun hal ini setelah di hayati, kejadian tersebut kejadian kecelakaan, diduga kuat karena mengakibatkan memakai Ban Second dari Luar yang harganya terjangkau, Namun siapakah yang harus bertanggung jawab akibat terjadinya kecelakaan karena Permasalahan Ban Second yang murah itu..?

Ini yang harus menjadi perhatian Pemerintah atas masuk nya Ban Second yang murah itu dan diduga tidak mempunyai Ijin.
(**)

Pos terkait