Oknum ASN RSUD Batubara Diduga Gelembungkan Tarif Perawatan Pasien

Batubara, NAK – Newsantikorupsi.com
Oknum ASN di RSUD Batubara berinisial Hj,I diduga melakukan penggelembungan biaya perawatan pasien. Soalnya biaya yang ditagih melebihi dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan.

Orang tua pasien yang dirawat di RSUD Batubara Kamaluddin (47) kepada wartawan, Kamis (18/7) mengatakannya, sejak Sabtu petang (13/7) anaknya dirawat di ruang inap Kelas II RSUD Batubara karena dugaan Demam Berdarah Danque (DBD) dengan status pasien umum.

Bacaan Lainnya

Lantaran menilai pelayanan di RSUD milik Pemkab Batubara itu kurang maksimal terlebih perihal obat-obatan harus dibeli sendiri diluar RSUD, lalu Rabu siang (17/7) dia memutuskan keluar dari RSUD tersebut.

Namun saat akan membayar tarif perawatan dibagian keuangan RSUD, ayah dua anak yang akrab disapa Ute Kamel ini hanya disuguhi secarik kertas mencurigakan. Sebab didalamnya tidak menjelaskan rincian biaya, tanpa nama penerima yang jelas serta tidak terdapat cap/stempel pihak RSUD.

Kecurigaan itu membuat Ute meminta kwintansi penerimaan serta rincian biaya perawatan namun permintaanya ditolak HI dengan alasan biaya tersebut sudah sesuai Perbub.Tak berhenti disitu Ute juga meminta HI menunjukkan Perbub. Uniknya didalam tarif Perbub yang ditunjukkan HI tidak tertera nilai tagihan sebagaimana jumlah tagihan.

Jumlah tagihan tidak terlihat dari tingkat perawatan manapun. Padahal HI telah menetapkan pasien tergolong deskripsi penyakit infeksi dan parasit tertentu (A00-B99) dengan tingkat keparahan ringan yang dibarengi rincian jasa sarana Rp 918.000, jasa tenaga Rp 2.142.000 dengan total Rp 3.060.000.

Akan tetapi pada kertas oretan yang diduga ‘kwitansi bodong’ tercatat biaya tagihan sebesar Rp 3.230.000 dipotong Rp 302.000 (membeli obat/ronsen sendiri) dan biaya yang harus dibayar Rp 2.928.000.

“Heran, kenapa angka yang tertera dalam ‘kwitansi bodong’ melebihi ketentuan Perbub. Patut diduga ada unsur sengaja penggelembungan biaya. Jangan-jangan ini sudah menjadi kebiasaan HI. Saya menganggap hal ini perlu pengusutan tuntas agar dugaan perilaku tak sehat itu tidak berkelanjutan”, pungkas Ute yang juga Humas KONI Batubara ini.

Berdasarkan informasi dihimpun, soal ketetapan biaya perawatan di RSUD terkesan simpang siur. Sebab menurut salah seorang keluarga pasien yang meminta tidak disebutkan namanya, saat anggota keluarganya yang juga dirawat diruang Kelas II RSUD Batubara dia hanya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000/malam. Sedangkan pasiennya menginap selama seminggu.

Kepala Dinas Kesehatan Kab Batubara dr Dewi Chaylati, M, Kes melalui Sekretaris dr Deny Syahputra saat dimintai tanggapannya, Kamis (18/7) menyebutkan, jika penerimaan biaya perawatan pasien dari pihak RSUD tanpa rincian harga, tanpa stempel instansi dan tidak mencantumkan nama pegawai penerima maka tidak diakui keabsahaanya. “Kalau begini bentuknya maka dapat diartikan kwitansi bodong dan bermuara pada aksi pungli”, tegas dr Deny.

Selaku dinas yang menaungi RSUD dr Deny langsung mengklarifikasi namun HI tetap menjawab sudah sesuai Perbub. “Kata HI biaya itu sudah sesuai perbub dan soal kwitansi tidak sempat dibuat lantaran buru-buru”, ujar Deny menirukan HI.

( Rh)

Pos terkait