Miliki Sabu Zulfan Diciduk Polsek Stabat

Medan, NAK-Sady Try Zulfan (23) warga Dusun I jalan Pasar Umum Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Stabat Polres langkat, Selasa (2/7/2019) sekira pukul 23.30 Wib.

Informasi yang dihimpun awak media dari Kapolsek Stabat AKP B.Girsang melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH menerangkan Sady Try Zulfan (pelaku) berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Stabat saat ianya berada dirumahnya yang beralamat di Pasar I Dusun Mandiri II Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten langkat, pasalnya pelaku memiliki atau menguasai tanpa sah berupa 4 (empat) bungkus plastik putih bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat sekira (0,32 gram) yang di sembuyikan didalan sebuah boneka warna pink campur putih.

Bacaan Lainnya

“Dalam perkara tindak pidana kepemilikan atau menguasa Narkotika jenis sabu – sabu tersebut, pelaku diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009,sesuai dengan LP/96/ VI /2019 /LKT/ SEK – STABAT, Tanggal 02 juli 2019, pelapor atas nama Aipda T.R Pasaribu,” jelas AKP Arnold.

Berikutnya, sesuai keterangan AKP Arnold menjelaskan kronologis penangkapan
pada hari Selasa tanggal 02 juli 2019 sekira pukul 22.00 Wib Kapolsek Stabat menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah milik warga bertempat di Pasar I Dusun Mandiri Desa Karang Rejo sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu – sabu.

“Selanjutnya Kapolsek Stabat AKP B.Girsang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama anggota berakat Ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah melakukan penyelidikan selanjutnya petugas dari Unit Reskrim bersama – sama dengan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat kemudian mendekati dan mengetuk pintu rumah yang dimaksud,” jelas AKP Arnold.

Lanjut AKP Arnold, saat pintu rumah dibuka oleh pemilik rumah Liviang, selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Stabat bersama Kepling masuk kedalam rumah dan kemudian melakukan pemeriksaan. Posisi didalam rumah selain Liviang ada juga 1 (satu) orang laki – laki yang bernama Sadi Tri Zulfan bersama dengan seseorang perempuan yang terakhir diketahui bernama Aini.

Berikutnya, saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar dengan didampingi oleh kepala lingkungan, tepatnya dikamar pelaku Sadi Tri Zulfan, petugas Unit Reskrim Polsek Stabat menemukan 4 (empat) bungkus pelastik bening berisikan narkotika jenis sabu – sabu yang disembuyikan didalan boneka warna pink campur putih.

“Setelah diintrogasi awal,Sadi Tri Zulfan mengakui terus terang bahwa narkotika jenis sabu – sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Stabat guna proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Arnold dalam keterangan tertulisnya.

(kadri)

Pos terkait