Dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Patumbak, Terduga Pengedar Shabu Akhirnya diamankan

Medan, NAK-Team Pegasus Polsek Patumbak yang di pimpin langsungn oleh Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar, Rabu Malam (3/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Berhasil mengamankan seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu.

Pelaku terduga pengedar yang berhasil diamankan yakni, Robet Sihombing (46) warga Jalan Garu VIII Gang Tanah Lapang IV, Medan Amplas.

Bacaan Lainnya

Saat penangkapan, Team Pegasus berhasil menemukan barang bukti di duga Narkotika jenis shabu sebanyak dua belas bungkus diduga sabu, dua bungkus di duga ganja dan satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter Hijau.

Dari informasi yang dikatakan Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SIK SH saat didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, SH, Kamis (4/7/2019), “penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (3/7/2019) sekira pukul 23.30 WIB.”

Penangkapan tersebut, lanjut Ginanjar, berawal dari Informasi masuk bahwasanya di Jalan SM.Raja tepatnya disamping loket KUPJ sering terjadi transaksi Narkoba.

Bermodalkan informasi tersebut itu lah, sambung Kapolsek Patumbak, pihaknya melakukan penyelidikan. Ternyata Benar, saat dilakukan observasi, Team Pegasus Polsek Patumbak melihat terduga membawa Narkoba jenis Sabu.

“ Tak menunggu lama, team kemudian melakukan pengejaran yang dipimpin langsung oleh saya “ terang AKP Ginanjar Fitriadi,SH,SIK

Pelaku terduga pengedar berhasil diamankan di Jalan SM.Raja tepatnya di samping loket KUPJ. Saat pemeriksaan yang dilakukan oleh team pegasus Polsek Patumbak, Team berhasil menemukan barang bukti yang diduga jenis sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok di dalam Jok sepeda motor pelaku.

Saat ini, Team Pegasus Polesek Patumbak mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Mapolsek Patumbak.

Saat di periksa, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah Narkoba jenis sabu dan ganja yang di pesan dari seseorang yang bernama Ahmat dengan upah Rp.20.000/bungkus.

Saat melakukan pengembangan ke rumah pelaku, team pegasus Polsek Patumbak tidak menemukan barang yang di curigai narkoba.

Atas perbuatan nya, tersangka terduga pengedar di jerat UU No. 35 Tahun 2009.

(Qr/rilis)

Pos terkait