Seorang Pencuri Serta Tiga Penada dan Penjual Berhasil Diamankan Polsek Medan Area

Medan, NAK-Team Pegasus Polsek Medan Area berhasil ringkus Tiga tersangka 480 dan seorang pelaku 363 Ranmor dari satu laporan seorang warga.

Atas no STPL No : STTLP/579/K/Vl/2019/SPK Sektor Medan Area tanggal 26 Juni 2019 pelopor Muhammad Ilham (23) warga Jalan Datu kabu pasar III GG. Pisang No 15 Kelurahan Tembung Kecamatan Pernah cut Sei Tuan, melaporkan kejadian hilangnya sepeda motor milik nya merek Scoopy BK 2627 AEG. No. Rangka : MHIJFG114DK158414,No.Mesin : JFGIE¹157916.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannnya kepada petugas, Ilham menceritakan, awal mulanya ia mengunjungi rumah kediaman nenek nya pada hari Selasa, (25/6/2019) di Jalan Langgar Lorong Madya No. 2 Kel. Tegal Sari III, Kec Medan Area.

Setibanya pelapor Dirumah nenek nya, Ilham memarkir sepeda motor nya di teras rumah dalam keadaan stang terkunci.

Selanjutnya, pelapor memasukkan kunci sepeda motor ke dalam tas pelapor yangdigantung di dinding kamar kakak pelapor bernama Muning.

Sekitar pukul 18.00 WIB, oleh paman pelapor menanyakan sepeda motor milik nya, terkejut akan pertanyaan itu pelapor segera mengecek sepeda motor miliknya. Melihat sepeda motor miliknya tak lagi ada tempat dimana sebelumnya ia memarkir kan nya, Pelapor kembali mengecek kunci kontak yang disimpan nya dalam tas yang digantung di dinding kamar kakak nya juga sudah tidak ada.

Keesokan hari nya, pada hari Rabu (26/6/2019) korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Semetara, di Mako Polsek Medan area, Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara yang di wakili Kanit Reskrim Polsek Iptu ALP Tambunan mengatakan, terungkap nya seorang pelaku 363 dan tiga pelaku 480 ini berawal dari informasi bahwasa nya ada transaksi sepeda motor Honda Scoopy BK 2627 AEG di Facebook Market.

Selanjutnya, Sambung Kanit, Tim mengecek Sepeda Motor tersebut di buku Laporan Polisi, ternyata benar sepeda motor tersebut sudah dilaporkan M. Idham di Polsek Medan Area.

Mengetahui hal itu, Team Reskrim menghubungi korban untuk kerjasama memancing transaksi di SPBU Jl.Singamangaraja.

Sebelum transaksi, Team Pegasus Polsek Medan Area mengintai sekitaran TKP dan setelah pelaku tiba di TKP beserta sepeda motor Honda Scopy BK 2627 AEG, Tim yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu A. L. P. Tambunan, SH dan Panit Opsnal Ipda M. P. Hutauruk langsung mengamankan seorang pelaku (480) bernama Kurniawan (23) wara Jalan SM Raja / garu Vl Kecamaan Medan kota.

Dari tersangka Hendra, menyebutkan bahwa sepeda motor Honda Scopy BK 2627 AEG tersebut dibeli dari seorang bernama Arwadi Sirait (20) warga Menteng Vll Gg Pribadi Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim menuju ke alamat tersebut dan menangkap pelaku (480) Arwadi Sirait di depan Mie Aceh Jalan Menteng.

Selanjutnya dari pengembangan Tim, pelaku (480) Arwadi mengaku membeli satu unit sp. motor honda scoopy dari Alfih Syahrin (29) warga Jalan Trimurti Pasar 2 Tembung.

Tak menunggu lama, Sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali menangkap Alfih Syahrin di depan Alfamart menteng Vll.

Dari hasil interogasi pelaku Alfih, pencurian sp. motor Honda scoopy BK 2627 AEG tersebut dilakukan oleh Dedi Hariadi warga Jalan Ar Hakim GG Langgar.

Maka sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Pegasu Polsek Medan Area menuju ke TKP di Medan Tembung dan langsung menangkap pelaku 363 KUPidaba kendaraan Roda Dua, Dedi Hariadi (37).

Selanjutnya seluruh tersangka dan Barang bukti satu unit sp. motor honda scoopy BK – Uang sisa Hasil Penjualan Rp. 400.000, dari tersangka Dedi Hariadi, Uang sisa hasil penjualan Rp. 1.000.000 dari tersangka Arwadi Sirait dibawa ke kantor Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Qadri)

Pos terkait