Penggusuran PKL Sempat Bersitegang dengan Petugas

Nias Selatan, NAK-Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) dipusat Kota Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan sekitarnya terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP).

Penggusuran PKL, khususnya para penjual ikan di Jalan Ahmad Yani Simpang Kantor Pos Teluk dalam yang berlangsung hari jumat (28/6/2019) berkisar pukul 16.30 Wib sore hari bersitegang antar petugas (SATPOL-PP) dengan PKL diduga lantaran tak mau digusur hingga terjadi perdebatan yang cukup alot.

Bacaan Lainnya

Seusai berdebat antara PKL dan petugas Satpol – PP yang cukup tegang, Kabag Ops Polres Nisel, Kompol Martin L. Dachi, S. Sos memberi pemahaman kepada para PKL tersebut, menyampaikan bahwa apabila Kota Telukdalam ini bersih, tentu nama baik kita, juga kalau tidak bersih sama kita, bukan kepada pejabat, Pungkas Dachi!

Akhirnya, Para PKL tersebut langsung mengangkat dan memindahkan jualannya yang dibantu oleh personil Satpol – PP menuju pasar jepang arah pelabuhan baru.

Penertiban ini, terlihat berjalan dengan baik tanpa terjadinya bentrok fisik antara para pedagang dan petugas penertiban, yang dapat menimbulkan kericuhan.

Penertiban PKL tersebut telah dimulai sejak kamis sore (27/6/2019) oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Teluk dalam, Satpol – PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polres Nisel.

Belum lama ini, Camat Telukdalam Dionisius Wau, SE., MM kepada Wartawan sesuai pemberitaan sebelumnya, mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban ini, dilakukan agar para PKL, kembali berjualan di gedung Pasar yang sudah tersedia.

Beberapa Fasilitas tempat penjualan yang dibangun Pemda Nisel tersebut, diantaranya, Pasar Jepang, Onan dan Pasar Korea yang siap menampung para pedagang kaki lima itu. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi para pedang berjualan di bahu jalan, Pungkas Wau!

(Rg)

Pos terkait