Pemilik Pt. Korek Api, kini di amankan polisi

Binjai, NAK – Pemilik pabrik produksi korek api yang tamg sedang di hebohkan hangus terbakar di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, berinisial IDR kini diringkus polisi, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai.

Pria bernama Indramarwan alias IDR tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel bintang 5 di Medan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuriyanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto, Minggu (23/6/2019).

Siswanto membenarkan penangkapan pemilik PT Kiat Unggul itu saat dia berada di sebuah hotel mewah di Kota Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.

IDR kini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Binjai.
Penyidik Polres Binjai mempersangkakan IDR dengan Pasal 359 KUHP, dimana akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Dari penyelidikan Polres Binjai, pabrik Indramawan diketahui tidak pernah urus izin industri.

Untuk menghindari pajak, pabrik dibuat seperti berskala usaha rumahan.

“Ini perusahaan Ilegal. Tidak penuhi syarat prosesur pemerintah sesuai UU. Pabrik di bawah PT KU. Karena banyak order, dibikinnya sampingan di luar itu untuk produksi biar cepat dan banyak.

Dia buka cabang perakitan roda, batu dan kepala mancis, gasnya sudah dibuat di Diski. PT-nya nanti kena, dia di Jakarta, nanti dipanggil juga,” ungkap Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto.
“Jadi dia ini curi pegawai, pakai tenaga kerja lepas. Jadi tidak sesuai dengan yang terdaftar Ketenagakerjaan, tidak pernah bayar retribusi negara, enggak bayar pajak,” tutupnya.

(**)

Pos terkait