KPDT RI Beri Bantuan Dua Unit Mobil Ke Badan Usaha Koperasi Nias Barat

Nias barat, NAK-pemerintah Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara. pada Tahun 2019 ini, ada Dua Unit Kendaraan Mobil Pick Up, Bantuan dari Kementerian Desa, untuk Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Yang di serahkan ke Badan Usaha Ekonomi Masyarakat Kabupaten Nias Barat yakni Koperasi Jasa Arastamar Jaya di Desa Sisobandrao dan Koperasi Serba Usaha di Desa Onolimbu.

Penyerahan Bantuan Modal Transportasi Darat Pedesaan tersebut kepada penerima manfaat telah dilakukan pada bulan Mei yang lalu. ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat Toroziduhu Mendrofa, SE, M.Si, kepada Media di tuturkan diruang kerjanya pada hari yang lalu

Bacaan Lainnya

Mengatakan“Bantuan mobil Pick Up tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi dari KPDT Republik Indonesia. Yang sistem Metode Pengadaannya secara E-Catalog/Purchasing”, ujarnya.

Toroziduhu, menjelaskan sehubungan dengan syarat dan ketentuan Prosedur bagi penerimaan dan pemberian Bantuan Moda Transportasi Darat itu telah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Segala syarat penerimaan dan pemberian bantuan Mobil Pick Up itu kepada penerima manfaat. Kita sudah memiliki Surat Keputusan Bupati Nias Barat yakni  tentang Penetapan Kelompok Penerima Bantuan serta Penetapan Retribusi. Juga hal lainnya sudah sesuai Juknis DAK 2019”, ungkapnya.

Ditempat yang sama, ditambahkan Kasubbag Perawatan dan Prasarana Dishub Sozanolo Zebua, untuk diketahui bersama Pengurus Badan Usaha Koperasi Penerima Bantuan Mobil Pick Up tersebut.

“Untuk Koperasi Jasa Arastamar Jaya Desa Sisobandrao Kecamatan Mandrehe Barat, Ketua Famataro Zai, S.Pd.K dan Koperasi Serba Usaha Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Ketua Yaaro Daeli”, ungkapnya.

Toroziduhu berharap kepada ke 2 Kelompok Usaha Koperasi sebagai penerima bantuan supaya Moda Transportasi Darat tersebut dikelola dan dimanfaatkan sebaik – baiknya demi pengembangan dan peningkatan perekonomian masyarakatan pada umumnya dan anggota Kelompok Usaha pada khususnya.

Selain dari itu, tidak lupa membayar retribusi setiap bulannya sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya.
(Sabar)

Pos terkait