Kampus IBMI Medan Wisudakan Mahasiswa tanpa Mata Kuliah Selesai, Anggota DPRD Sumut angkat bicara

MEDAN, NAK-Komisi D DPRD Sumut angkat bicara terkait ijazah mahasiswa STIE IBMI Medan yang diduga ditahan oleh pihak kampus. Hal tersebut jika memang terjadi, sangat dilarang dan tidak dibenarkan.

Ketua Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan melalui sambungan telpon selulernya Jumat 28 Juni 2019 menegaskan agar pihak kampus tidak menahan ijazah mahasiswa jika tidak ada kendala lagi.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang mahasiswa tersebut telah memenuhi seluruh kewajibannya maka tidak ada alasan pihak kampus menahan ijazah mahasiswa,” kata Sutrisno.

Hal itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menanggapi masalah tersebut sangat mengherankan dia, bahkan sampai dikatakan agar pihak kampus menyelesaikan secara baik baik, Karna itu tidak ada juga yang terlalu penting sebenarnya ditahan ijazah tersebut.

Kemudian, jika mahasiswa sudah diwisuda, harusnya secara otimatis memang tidak ada yang kurang mata kuliahnya.

“Tidak mungkin sebuah kampus melakukan wisuda terhadap seseorang mahasiswa tapi kemudian mahasiswa tersebut dinyatakan belum lulus mata kuliah tersebut. Atau tidak mungkin mahasiswa tersebut di wisuda tanpa data – data tidak terverifikasi dan beban mahasiswa tersebut selesai. Artinya bagaimana mungkin seorang mahasiswa sudah wisuda, kemudian pihak kampus menyatakan dia masih ada mata kuliah yang belum di ikuti, itu kan aneh, aneh itu. Oleh karena itu, kita minta agar diselesaikan baik – baik jangan sampai jadi polemik,” Ucap Sutrisno Pangaribuan.

Dia berharap kepada Kopertis atau LLdikti Sumut harus proaktif mengawasi perguruan tinggi di Sumatera Utara ini, agar tidak ada yang permasalahan.

“Mahasiswa yang merasa dirugikan akibat penahanan ijazah atau tidak diberikan surat pindah, segera melapor. Hari Rabu silahkan mahasiswa yang dirugikan itu datang dikantor, agar masalah tersebut kita tangani dan kita kristalkan,” ujar Sutrisno

Sementara itu, mahasiswa yang ijazahnya diduga ditahan adalah Febrina Nainggolan, wisuda tahun 2018 silam, namun sampai sekarang, tepatnya tahun 2019, belum juga diberikan ijazah oleh pihak kampus IBMI Medan, alasan kampus tersebut mahasiswa masih ada mata kuliah yang belum di ikuti.

“Saya dituding pihak kampus ada mata kuliah yang tidak saya ikuti. Anehnya kenapa saya selesai seminar proposal dan sidang meja hijau. Hingga sampai saya wisuda,” ucap Febri Nainggolan.

(ones /Leo)

Pos terkait