DUGAAN TINDAK PIDANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA ILEGAL

Batam, NAK-Senin, 17 Juni 2019, pukul 15.00 Wib, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal sebagai berikut :

2. Konferensi Pers dilaksanakan pada hari Senin, 17 Juni 2019 pukul 14.00 wib, bertempat di Pendopo Polda Kepri dihadiri oleh :
• Kabid Humas Polda Kepi Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
• Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Akbp Dhani Catra Nugraha, SH, S.I.K, MH

Bacaan Lainnya

3. Kronologis Kejadian adalah Pada hari sabtu tanggal 15 juni 2019 sekira pukul 21.00 wib anggota subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya calon PMI Ilegal yang telah datang dari NTT (Nusa Tenggara Timur) dan tiba di Batam melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik lebaran untuk tujuan dapat menjadi PMI Ilegal di negara Malaysia. Diketahui bahwa setelah calon PMI Ilegal tiba di Kota Batam, selanjutnya ditampung dirumah saudara MS yang berperan sebagai pengurus / penampung PMI Ilegal yang berlokasi di Batubesar, Nongsa, Kota Batam.

4. Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk pesyaratan sebagai PMI yang resmi. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku yang mengurus atau menampung 21 (dua puluh satu) orang PMI Ilegal tersebut, dan selanjutnya dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

5. Mengamankan 1 (satu) orang tersangka inisial *MS*, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kampung Lembang Jaya Batu Besar, kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dan saksi atau Korban asal Nusa Tenggara Timur sebanyak 21 orang yang terdiri dari 15 (lima belas) orang laki-laki dan 6 (enam) orang perempuan.

6. Barang Bukti yang diamankan :
• 1 (satu) unit Mobil Inova warna Silver.
• 1 (satu) Unit Handphone Merk Strawberry Warna merah
• 1 (satu) Unit Handphone merk vivo warna merah kombinasi biru.

7. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman Hukuman Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Penjara.

(Red/rilis Humas BP KEPRI)

Pos terkait