SUARNO SINAMBELA MANAGEMEN PT. PLN PERSERO KAB.NIAS BARAT LAKUKAN PERAMPASAN DAN PENCURIAN METERAN LISTRIK KONSUMEN

nias barat, Nak-berdasarkan lanjutan berita yang diturunkan media ini pada  minggu yang lalu,tentang perampasan atau oencurian meteran listrik konsumen di mana menejer PT.PLN pesero nias barat memerintahkan oknum anggota pln untuk melakukan oencurian meteran di rumah warga nias barat dengan alasan tunggakan rekening  belum bayar.

Dalam hal ini konsumen listrik  akan melaporkan ke penegak hukum dalam kejadian pencurian meteran tersebut di mana warga tersebut tidak ada di rumah namun pihak pln membongkar meteran warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Bacaan Lainnya

Yang di himpun media ini kepada salah satu warga desa hilimberua naa mengatakan, pihak pln membawa pihak polisi negara republik indonesia pada membongkar meteran warga agar warga takut menuntut dan mempertahankan meternya.

Salah satu pihak pln melakukan pencurian di rumah sabar halawa tanpa sepengetahuan sehinggan sebagian alat rumah sabar halawa  hilang selain metetran listrik.

karena tidak ada satu pun orang di rumah sabar halawa pada hari senin 13 mei 2019  oknum PLN datang  di rumah sabar halawa membawa laras panjang sabar halawa pada waktu kejadian itu berada di gunung sitoli, ketika melihat sat pulang sabar halawa rabu tanggal 15 mei 2019 di rumahnya meteran listrik negara di luar rumah hilang dan di dalam rumah berantakan.

satu persatu di cek barang dalam rumah ternyata
uang hilang 5 juta rupiah dan 1 unit leptop hilang merek ANCER, Maka kasus tersebut SABAR Halawa Ketua LSM  Lembaga pemberantas korupsi kepulauan nias(LPK) melaporkan kepolres nias dan ke kejaksaan negeri gunung sitoli, atas pencurian yang di lakukan oknum Perusahaan PT.PLN persero nias barat tersebut.

sesuai undang undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 dan KUHP Kriminal tentang perampasan dan pencurian  dengan kesengajaa.
Namun sesuai peraturan FIDUSIAL bahwa yang berhak melakukan penyitaan hak milik konsumen apa bila melanggar aturan yang telah di tentukan di per undang undngan adalah ketua pengadilan yang menyita, sedangkan kalau sabar halawa analisi yang di lakukan suarno sinambela menejer pt. pln persero cabang nias barat tersebut di duga ada indikasi melakukan penipuan terhadap pelanggan konsumen listrik negara, di mana terdapat dugaan tersebut dari rekening yang di keluarkan menejer pt pln persero kepada konsumen dengan hitungan standar meter yang di pakai pelanggan hanya 1053 angkah, namun di kinta rekening sebesar Rp.5.925.748(lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah.

Maka dengan itu ketua LSM Lembaga pemberantas korupsi kepulauan nias sumatera utara(LPK) meminta agar di rektur PT.PLN PERSERO sumatera utara menyikapi kasus suarno sinambela menejer pt.pln persero nias barat atas perampas dan pencurian meteran warga nias barat dan sekaligus kehilangan di rumah warga.

(sabar)

Pos terkait