Polsek Bandar Pulau Ringkus Seorang Pria Karena Miliki Diduga Shabu

ASAHAN, SUMUT, NAK-AK alias Adi (22), pria warga Dusun IV, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhan Batu Utara, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bandar Pulau, Resort Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan diduga narkotika jenis shabu.

Informasi berhasil dihimpun, saat itu Jum’at (10/5/2019), sekira jam 10.00 wib, pihak Polsek mendapat informasi yang layak dipercaya yang mengatakan di suatu tempat di areal kebun sawit Dusun I Desa Aek Bamban sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Atas informasi tetsebut, personil Polsek Bandar Pulau menuju kelokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, sesampai dilokasi petugas melihat seorang pria yang membawa tas sandang dengan gerak gerik yang mencurigakan ketika melihat kedatangan petugas.

Tak ingin buruannya lari, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemuda yang membawa tas sandang tersebut, dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan lima plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam toples kecil didalam tas yang ia bawa.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati dua buah alat hisab shabu, dua buah mancis, tiga buah pipet skop, serta uang tunai Rp.80.000, yang diakuinya sebagai miliknya.

Tanpa perlawanan, selanjutnya Adi digelandang oleh polisi ke Mapolsek Bandar Pulau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bandar Pulau, AKP.Sunarto saat dihubungi melalui Kanit Reskrim Iptu.JT.Siregar SH, membenarkan perihal penangkapan atas Adi tersebut. “Iya benar, Adi kita amankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang ia miliki,” Tegas Iptu. JT.Siregar SH saat dikonfirmasi oleh crew media ini via selulernya.

Lanjut Siregar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas Adi di Mapolsek Bandar Pulau. ” Sementara ini masih kita periksa di Polsek, sebelum nantinya kita limpahkan ke Mapolres Asahan,” Pungkas Siregar.

(Red/KH)

Pos terkait