Partai Garuda dan Saksi Para Partai dan DPD Minta Bawaslu, KPU Nias Barat Buka Kotak Suara Diduga Ada Kecurangan PPK dan Para Oknum  

NISBAR, NAK- Tim wartawan berbagai media meliputan resmi di Aula Tokosa Jl.Onolimbu Kabupaten Nias Barat, 5 Mei 2019.

Dihalaman Gedung Tim Saksi Partai Garuda Kabuapten Nias Barat dengan Mandat dari Partai Garuda DPD Sumatera Utara mengatakan, kami saksi Partai Garuda secara resmi mengikuti dan diundang resmi oleh KPUD kabupaten Nias Barat pada acara Rekapitulasi Perolehan Suara pada pleno tingkat KPU kabupaten Nias Barat.

Bacaan Lainnya

Kami para saksi partai Garuda atas nama : Suar Natal Waruwu, A.Md, Yunianto Waruwu, Yulifati Waruwu Keberatan Penuh dan Menolak Hasil Berita Acara DA 1 PPK Kecamatan Mandrehe Utara dan DB 1 KPUD Kabupaten Nias Barat, Dengan alasan:

Suara Partai Garuda Dan Calegnya Telah Di Hilangkan, dengan bukti C1 dan Foto Plano serta D A1 dan DB 1 hanya 2 suara partai Garuda, Padahal Suara Partai Garuda di TPS 1 desa Tarahoso sebanyak 59 suara( sesuai C1), Desa Taraha sebanyak 7 suara( sesuai C1) , Desa Lahagu sebanyak 11 suara( sesuai C 1).

Dengan tegas mewakili Partai Garuda atas nama Suar Natal Waruwu Jabatan Plt.Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Nias Barat Meminta Kepada Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat Membuka Plano C1 provinsi sumut seluruh kecamatan Mandrehe Utara dan Membuka Kotak Suara Provinsi Sumut 8 sekecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat.

Keberatan Tertulis DB2 telah diserahkan partai Garuda kepada Ketua KPU kab Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019 pukul 23.30 wib.

Menambahkan, laporan Partai Garuda sudah disampaikan kepada Bawaslu Kab.Nias Barat dan menyerahkan semua bukti secara lengkap, dan perwakilan Partai Garuda sumut telah memberitahukan permasalahan ini kepada Bawaslu Sumut dan sakai Partai Garuda Sumut akan mengawal kasus ini ditingkat Pleno KPU Sumut, diperkirakan suara partai Garuda se Nias Barat, terdiri dari 8 Kecamatan diduga telah dihilangkan dan dialihkan kepada Caleg Lain kurang lebih 8.700 suara.

Tanggapan pimpinan ormas dan Lsm dikepulauan Nias inisial SNW, mengatakan ” Pelaksanaaan Perhitungan Suara ditingkat PPK dan KPU hampir 8 kecamatan di kabupaten Nias Barat diduga cacat hukum, karena C1 dan DA1 diduga dicoret dan ganda, beberapa saksi partai seperti partai Gerindra dan saksi DPD dan Lain Lain keberatan penuh agar kotak suara dibuka, saya kira seharusnya Bawaslu pusat dan daerah tegas , sesegera mungkin keluarkan rekomendasi sesuai PERBAWASLU.

Ditambahkan ketua Ormas, LSM SNW DKK di Nias Barat, Pelaksanaan aturan oleh PPK dan Bawaslu diduga tidak transparan,akuntabel, prosedural efektif efisien serta diduga melanggar UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No.3 dan No 4.
Diminta Pihak SENTRAGAK KUMDU Menindak Oknum Pelaku Pidana Pemilu Di Nias Barat karena suara Masyarakat dan Caleg diduga telah di curi, dihilangkan, digelembungkan, dan ditambahkan, jelas PPK dan KPU diduga melakukkan Pidana, tegasnya

Ketua KPU Nias Barat atas nama Famataro Zai dalam menjawab pertanyaan keberatan dari beberapa saksi partai dan partai Garuda mengatakan, kami hanya berpatokan pada rekomendasi Bawaslu kab Nias Barat.

Pihak Bawaslu diwakili Hejekiely Daely menyatakan Benar Memang Pihak Saksi Garuda telah menyampaikan Laporan nya secara resmi dan bukti- bukti C1 dan foto- foto Plano Dan C1 Foto dan DA1 juga diperlukan aebagai pembanding pada tanggal 3 Mei 2019 langsung dikantor Bawaslu Nias Barat, papar Bawaslu.

Ketua PPK Kecamatan Mandrehe Utara ketika ditanyakan wartawan tentang suara perolehan dari Partai Garuda, ia menjawab tidak tau,terpantau Saksi Partai Garuda meminta penjelasan dan DAI kepada Ketua PPK Mandrehe Utara, namun ketua PPK atas nama Dalihia Zebua bersama 4 orang Anggota PPK mengelak dan seperti ada hal yang dirahasiakan, dan pada akhirnya saksi garuda tidak.mendapatkan Berita Acara/ DA1 dari PPK kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat

(Sabar )

Pos terkait