POLDA KEPRI TINDAK PIDANA MENYEBARKAN PEMBERITAAN BOHONG (HOAX)

Batam, nak-Polda kepru akan tindak tegas yang membuat berita Hoax senin, (22/04/2019). pukul 15.30 wib, di jelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Tindak Pidana menyebarkan pemberitaan bohong (Hoax)dengan penjelasan sebagai berikut :

” Konferensi pers dipimpin dan disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H. didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri

Bacaan Lainnya

“Kronologis kejadian adalah diketahui pada hari minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 20.35 wib, yang bersangkutan Inisial K, menyampaikan berita bohong melalui rekaman suara (Voice Note) yang direkam langsung dengan menggunakan Handphone milik rekannya inisal C dan disampaikan melalui group WhatsApp yang isinya mengajak teman-teman nya bahwa seolah-olah kondisi di salah satu tempat PPK yang ada di Kota Batam dalam keadaan tidak aman, dan mengajak dari kelompok-kelompok tertentu untuk hadir karena ada mendengar suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh Polisi.

“Perlu diketahui bahwa dalam pengamanan Pemilu, Operasi Mantap Brata yang dilaksanakan dari tahun 2018 hingga 2019 ini, personil TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan dan penjagaan tidak dilengkapi dan tidak diperbolehkan membawa senjata api.

Dengan adanya berita bohong (Hoax) yang disebarkan ini dengan demikian seolah-olah anggota Polri melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pengamanan Pemilu.

“Selama tahapan Pemilu berlangsung di Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan hari ini dalam keadaan damai, aman, tenang dan kondusif.

aktivitas masyarakat berjalan seperti biasanya, pariwisata juga berjalan dengan baik, aktivitas ekonomi juga berjalan baik. Stakeholder dan elemen-elemen masyarakat ikut berpartisipasi dan berperan serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

5. Pasal yang dilanggar pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan apalagi menyebarkan informasi atau berita yang belum diyakini kebenarannya, gunakan media sosial dengan norma-norma yang ada. Menyampaikan berita melalui media sosial tentu harus memiliki narasumber yang jelas, isi dari konten berita yang dibagikan harus dapat dipertanggung jawabankan secara hukum, karena apabila menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak ataupun perorangan akan menjadi sebuah perbuatan pidana, “tutup nya.

(Red)

Pos terkait