PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL

Batam, nak-Kepulauan Riau/kepri -Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan tentang *Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan tentang *Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional* sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. Pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekira pukul 13.00 wib, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang akan membawa Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dari Malaysia menggunakan Kapal Penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.

2. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan di Seputaran Pelabuhan Batam Centre dan sekira pukul 16.00 wib pada saat Seluruh penumpang Kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari Pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center Petugas mencurigai 2 (dua) orang pasangan laki – laki dan perempuan.

3. Kemudian dilakukan Interogasi thd seorang laki-laki *Insial PR* mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika yang disimpan di dalam Perutnya yang sebelumnya di masukkan melalui Anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih *263,79 (dua ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram.* Sedangkan seorang perempuan *Inisial SN* juga ada membawa Narkotika jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat sekira *254,93 (dua ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tiga) gram.*

4. Identitas tersangka, Barang Bukti dan Tempat Kejadian Perkara.

a. Tersangka :
• Inisial PR bin Darmo, Ponorogo 08 Februari 1991, Islam, Wiraswasta, SD Kelas 3, Dukuh Semambu Kel. Paringan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo Jawa Timur.

• Inisial SN binti binti Yakup, Kediri 01 Januari 1979, Islam, Mengurus Rumah Tangga, SD ( Tamat), Negara Jaya Kel. Negara Jaya Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan Prov. Lampung.

b. Barang Bukti
Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dengan berat total 518,72 (lima ratus delapan belas koma tujuh puluh dua ) gram.

c. Tempat Kejadian Perkara
Di Pintu Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre Kec. Batam Kota Kota Batam.

5. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.

6. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut

Hormat kami
Humas Polda Kepri

Wassalamualaikum Wr.Wb

Kombes.Pol Drs S. Erlangga
Kabidhumas Polda Kepri
e-mail : [email protected]
Telp/Fax : 0778-7760038
Twitter : @poldakeprihumas
FB : Humas Polda Kepri
IG : @bidhumaspoldakepri1. Pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekira pukul 13.00 wib, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang akan membawa Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dari Malaysia menggunakan Kapal Penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.

2. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan di Seputaran Pelabuhan Batam Centre dan sekira pukul 16.00 wib pada saat Seluruh penumpang Kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari Pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center Petugas mencurigai 2 (dua) orang pasangan laki – laki dan perempuan.

3. Kemudian dilakukan Interogasi thd seorang laki-laki *Insial PR* mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika yang disimpan di dalam Perutnya yang sebelumnya di masukkan melalui Anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih *263,79 (dua ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram.* Sedangkan seorang perempuan *Inisial SN* juga ada membawa Narkotika jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat sekira *254,93 (dua ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tiga) gram.*

4. Identitas tersangka, Barang Bukti dan Tempat Kejadian Perkara.

a. Tersangka :
• Inisial PR bin Darmo, Ponorogo 08 Februari 1991, Islam, Wiraswasta, SD Kelas 3, Dukuh Semambu Kel. Paringan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo Jawa Timur.

• Inisial SN binti binti Yakup, Kediri 01 Januari 1979, Islam, Mengurus Rumah Tangga, SD ( Tamat), Negara Jaya Kel. Negara Jaya Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan Prov. Lampung.

b. Barang Bukti
Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dengan berat total 518,72 (lima ratus delapan belas koma tujuh puluh dua ) gram.

c. Tempat Kejadian Perkara
Di Pintu Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre Kec. Batam Kota Kota Batam.

5. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.

6. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjutnya.pungkasnya.
(Humas Polda kepri/mhmd)

Pos terkait