Pembentukan KPPS Pada Pemilihan DPR, DPD, DPRD Serta Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden RI Tahun 2019 di Desa Umbubalodano Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Tidak Sesuai Dengan Aturan

NISUT-NAK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Umbubalodano Kecamatan Sitolu Ori
Kabupaten Nias Utara telah mengeluarkan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Kelengkapan
Persyaratan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPPS pada pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sesuai dengan Penguman
Nomor : 16/PPS-UB/III/2019. Salah seorang warga Desa Umbubalodano yang menyataka yang meminta
namanya dirahasiakan menyatakan bahwa pada pembentukan KPPS Desa Umbubalodano Kecamatan
Sitolu Ori ada yang lulus hanya berpendidikan tamat SLTP.
Ketika ketua PPS Desa Umbubalodano APERUDIN ZEGA dikonfirmasi melalui telepon selulernya
pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 mengatakan bahwa informasi tersebut tidak bisa saya jelaskan
melalui telepon karena handphone saya tidak bagus, langsung menutup teleponnya. Pada hari ini kamis
tanggal 28 Maret 2019 ketika dikonfirmasi kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Umbubalodano
Kecamatan Sitolu Ori ARTALIUS ZEGA menyatakan bahwa sepengetahuannya nama-nama Calon KPPS
yang diumumkan itu ada 9 Orang dan ada yang hanya tamat SMP yaitu DANAHATI ZEGA di TPS VIII.
Artalius Zega menyatakan bahwa dulu Danahati Zega kami bersama-sama Sekolah di SMP Negeri 2
Tuhemberua dan selanjutnya dia belum melanjutkan sekolah secara formal sampai sekarang ini dan apabila
ada laporan resmi dari masyarakat maka hal ini akan kita tidak lanjuti.
Ketika dikonfirmasi juga kepada salah seorang anggota sekretariat PPS Desa Umbubalodano
PASRAH ZEGA menyatakan bahwa “DANAZISOKHI ZEGA itu Bang hanya tamat SMP tetapi saya
kurang tau juga kalau dia sudah melanjutkan sekolahnya secara Non Formal dan juga mengenai berkas
yang dia serahkan kemarin tidak saya tau karena dia langsung serahkan ke PPS waktu mendaftar dan juga
saat seleksi administrasi itu kami tidak dilibatkan”. Juga menyatakan bahwa hal itu tidak hanya terjadi di
TPS VIII tetapi sepengetahuan saya juga ada di TPS 10. Sesuai dengan PKPU RI Nomor 3 Tahun 2018
Pasal 36 ayat (1) huruf (h) disebutkan bahwa KPPS “berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas
atau sederajat” Ujarnya. Menurut Ketua PPK Kecamatan Sitolu Ori ROSILIA ZEGA ketika dikonfirmasi
melalui telepon selulernya tentang proses pembentukan KPPS di Desa Sitolu Ori menyatakan bahwa sudah
mengetahui informasi tersebut dari media sosial tetapi sampai sekarang ini nama-nama KPPS Desa
Umbubalodano belum disamapaikan kepada PPK Kecamatan Sitolu Ori. Apabila dikemudian hari ada
laporan dari masyarakat maka akan kita tindak lanjuti.
(M. HAREFA)

Pos terkait