SIAK. NAK -Sangat disayangkan kelakuan seorang pemuda ininsial Jefrianto L ( 19 ) yang setubuhi anak dibawah umur ininsial RL ( 17 ) warga Pinang Sebatang Timur yang Rabu ( 06/03/19 ) sekitar pkl 18.30 Wib yang dilakukan terlapor terhadap korban yang terjadi di lokasi penglokasipupuk kompos areal PT. IKPP Perawang yg mana ketika korban sedang mencari kangkung.
Hal diatas disampaikan Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea melalui Wakapolsek Iptu Roni Ardiandyah, SH, MH. Keapada awak media. ” Ya, kejadian persetubuhan anak dibawah umur itu benar dan pelaku telah kita amankan. Pelaku kita amankan berdasarkan informasi dari warga Jumat ( 08/03/19 ) sekira Pukul 11.00 Wib. Pelaku ininsial JL sedang berada di rumah Neneknya, mau menemui Anak dan Istri Pelaku, Kemudian Team Opsnal Polsek Tualang yang di Pimpin Oleh Kapolsek tualang Kompol JJ. HUTAPEA dan di dampingi Oleh Panit I Reskrim IPDA MUSLIM, SH bserta anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait Informasi. ” Jelasnya
Tambahnya lagi, ” Jumat ( 00/03/19 ) sekira pukul 12.30 Wib, Team Opsnal Polsek Tualang tiba di Rumah Nenek Pelaku dan Melihat Pelaku-Fb sedang berdiri tepat di depan halaman depan Rumah NENEK Pelaku, dan langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku ininsial JL tepat di depan rumah NENEK Pelaku., di Kampung Batak Jl. Gereja Dusun 2 Gg. Damai RT. 001 RW. 004 Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak.,
kemudian Pelaku di Bawa ke Polsek Tualang Untuk di mintai keterangannya lebih lanjut. ” tutupnya.
(Zega)