Maknai WTP, Alfedri Minta Tahapan Penganggaran Bersih Hulu ke Hilir

SIAK. NAK -Plt. Bupati Siak Alfedri meminta para pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Siak, untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau terkait verifikasi dan evaluasi RAPBD Kabupaten Siak Tahun 2019. Menurut Alfedri, ada beberapa hal dalam rancangan penganggaran daerah tersebut yang harus ditindaklanjuti dan disempurnakan perencanaannya.

“Saya minta Kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) segera memilah laporan per-OPD, item mana yang dinilai kurang tepat dari sisi penganggaran. Karena kalau penganggarannya salah sudah pasti penatausahaannya, pertanggungjawaban, termasuk juga akutansi pelaporannya juga ikut salah” kata Alfedri saat memimpin rapat Evaluasi Laporan Realisasi Fisik Kegiatan (RFK), serta Laporan Capaian Kinerja OPD dilingkungan Pemkab Siak, di Kantor Bupati Siak Jum’at (15/03/2019).

Bacaan Lainnya

Kata dia, dari hasil evaluasi RAPBD Kabupaten Siak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau, didapatkan sejumlah masukan terkait penjabaran APBD Perubahan. Diantaranya catatan untuk merubah rincian belanja dan rincian objek yang dianggap kurang tepat. Untuk itu ia meminta dalam waktu dekat digelar rapat khusus yang melibatkan TAPB, Bappeda, Kelompok Kerja, serta seluruh OPD lengkap dengan Kasubbag Keuangan dan Bendahara.

“Masing-masing OPD diminta menyampaikan laporan terperinci agar kedepan tidak keliru dalam penganggaran. Pelaporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita capai, bermakna seluruh tahapan penyusunan anggaran dari hulu ke hilir harus bersih, mulai dari penganggaran sampai dengan arus neraca” kata Alfedri.

Untuk itu dia berharap, masing-masing OPD memulai pekerjaan proyek pembangunan pemerintah dari awal tahun, sehingga pada Bulan November nanti sudah selesai dan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember dapat dilakukan pencairan keuangan.

Alfedri juga mengingatkan OPD yang memiliki sumber dana (Dana Alokasi Khusus) DAK Tahun 2018, bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Dana DAK Tahun 2018 harus ditinjau ulang oleh Inspektorat.

“Saya harapkan pada Bulan Februari sudah review dana DAK sudah selesai, dan bisa kita cairkan sepanjang APBD tahun berjalan yang sudah di sesuaikan di tahun sebelumnya. Begitu juga dapat diajukan untuk tahun pertama pada bulan februari” ungkapnya.

Alfedri juga mengaku telah menyampaikan kepada Inspektur, bahwa jadwal penyampaian pelaporan pertangungjawaban APBD tahun 2018 ke BPK dipastikan ditetapkan pada tanggal 20 maret mendatang.

“Penyampaian pelaporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 ke BPK sudah tertunda lima hari dari jadwal yang sudah disampaikan sebelumnya, dan BPK menetapkan tanggal 20 harus segera diserahkan” sebutnya.

Alfedri menyebut pada awalnya penyampaian pelaporan APBD untuk tahun 2017 dapat diselesaikan tepat waktu, yaitu pada tanggal 15 Maret 2018.

“Kita jangan sampai kendor, minimal bisa disampaikan dengan waktu yang sama, karena kita sudah berpengalaman dan berhasil meraih WTP sampai tujuh kali berturut” tandasnya.

(Zega)

Pos terkait