Diduga Kasus Lama USBM DPO OKNUM NB : Kejari Nisel Pembaritahuan Ke Kejatisu

Diduga Kasus Lama USBM DPO OKNUM NB : Kejari Nisel Pembaritahuan Ke Kejatisu

TelukDalam, NAK Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) mengambil langkah. Meski belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO), berkas perkara NB terkait kasus USBM dilimpahkan ke Kejaksaan Sumatera Utara (Kejatisu). Saat Kajari Nisel dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui Kasi Intel Satria DP Zebua, SH (foto) di Ruang Kerjanya, Jalan Diponegoro Telukdalam, Selasa, (12/3/2019) menjelaskan, NB masih tetap menjadi DPO terkait program pendidikan gratis jarak jauh USBM Medan yang diselenggarakan di Kabupaten Nias Selatan.

Bacaan Lainnya

“Status NB sebagai DPO sudah dilaporkan ke Kejatisu untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung. karena keterbatasan mencari keberadaan NB makanya kita sampaikan ke pihak atas untuk membantu kita mencari keberadaan tersangka,”jelasnya.

Selain itu, ia memastikan penanganan lanjutan kasus USBM pasca putusan Pra Peradilan (Prapid) tetap berjalan. “Saya dengar melalui Kasi Pidsus bahwa berkas kasus tersebut masih ia pelajari karena dia belum lama menjabat sebagai Kasi Pidsus. artinya, supaya kami juga tidak salah melangkah dalam menangani kasus itu,” bebernya.

Ditanya apakah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan kasus itu yang dikeluarkan tanggal 11 Agustus 2016 pasca putusan Prapid masih tetap berjalan, ia menjawab, Sprindik yang dikeluarkan pasca putusan Prapid masih belum dihentikan, namun hanya saja jika Sprindik pasca Prapid itu tetap dipakai maka tim penyidik lama harus diganti dengan tim penyidik baru.

“Intinya kasus ini kita targetkan secepatnya terselesaikan dan hal ini juga tergantung kepada tim penyidik yang menangani perkara ini nantinya.  kita juga tidak mau menutup-nutupi penanganan kasus ini,”pungkasnya. Diketahui, kasus ini mencuak lantaran penyelenggaraan program pendidikan gratis jarak jauh tersebut di Nias Selatan, tidak memiliki izin operasional kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih, tandas Zebua.

Disamping itu, Zebua juga menyebutkan, ada juga beberapa kasus lain yang ditangani pihaknya diantaranya kasus pada Dinas Kesehatan Nisel dan kasus penggunaan dana Desa.

“Kasus pada Dinas Kesehatan masih tahap proses permintaan keterangan begitu juga penanganan kasus dana desa masih proses permintaan keterangan. ada beberapa kasus dana desa yang saat ini sedang kita teliti laporannya. Jadi, kalau ada indikasi penyelewengan anggaran maka akan kita lanjutkan proses hukumnya,”ungkap Zebua.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan terus memburu keberadaan NB karena keterbatasan maka disampaikan Kejatisu untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung.

(S. DUHA)

Pos terkait