Anton mengatakan benar ini kantornya nanti saya kasih ke Buk UMmi Niswati

Riau, NAK-sekitar bulan Oktober 2018, Parlindungan Hutagaol ingin membuka pangkalan elpiji, lalu Abang Parlindungan Hutagaol memperkenalkan Ummi Niswati melalui telf.seluler dimana sepengetahuannya Ummi Niswati mempunyai Usaha agen Gas. Lalu Parlindungan Hutagaol menghubungi Ummi Niswati melalui telf seluler lalu komunikasi, didalam komunikasi Ummi Niswati mengaku mempunyai usaha gas yaitu PT. Ummi Mandiri dan dapat mengurus ijin pangkalan Gas di daerah kab. Siak karena mempunyai saham juga di salah satu agen Gas di kab.siak yaitu PT. Mulia Mandiri Utama. Awalnya ADM seperti KTP, foto gudang, dan rekomendasi dari RT, Ummi Niswati meminta Parlindungan Hutagaol mengantarkanya kekantor PT. Ummi Mandiri yang berada di jl. Paus prkanbaru dan menyerahkannya Anton merupakan sepupu Ummi Niswati, setelah itu Parlindungan Hutagaol mengantarkanya ADm itu dan bertemu Anton, Anton mengatakan benar ini kantornya nanti saya kasih ke Buk UMmi Niswati.

Setelah itu Parlindungan Hutagaol komunikasih lagi dengan Ummi Niswati lalu mengirimkan uang ke rekening Mandiri UMmi Niswati pada tanggal 30 Oktober sehingga sebanyak 245 JT. Dengan kesepakatan bahwa ijin pangkalan Oktober 2018 Minggu ke tiga sudah keluar dan barang gas akan di kirim ke pangkalan. Namun hingga sampai Januari 2019 barang tersebut TDK dikirim lalu Parlindungan Hutagaol menelusuri ke kabupaten Siak baik ke Disporindak dan PT. Agen gas yang bersangkutan di kab.siak, namun menemui sesuai pernyataan yang bersangkutan bahwa pengurusan ijin pangkalan tidak ada dan kerja sama Parlindungan Hutagaol ke Agen gas yang di Siak tidak ada di urus. Parlindungan hutagaol terus menghubungi Ummi Niswati tetapi banyak alasan dan berjanji akan kembalikan uang tetapi tidak benar di tepati. Lalu pada tanggal 20 Januari Parlindungan Hutagaol membuat laporan ke Polsek Kandis wilayah hukum polres Siak dengan Nomor : pol . Dumas /12/I/ 2019/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS. namun sampai sekarang pelaku blm tertangkap Pelakunya.

Bacaan Lainnya

Sekitar bulan Maret 2019 Parlindungan Hutagaol mengetahui bahwa Ummi Niswati adalah warga binaan di lapas kelas II Bangkinang. Setelah itu Parlindungan Hutagaol bersama Lembaga pemberantas korupsi (LPK) DPD Provinsi Riau pada tanggal 16 Maret 2019, berkunjung ke lapas kelas II Bangkinang untuk mengkonfirmasi..lalu bertemu dengan Ismadi selaku kepala bidang pelayanan pemberian PB, CB dan remisi dll. Lembaga pemberantas korupsi {LPK) DPD Provinsi Riau mengkonfirmasi hal ini ke ismadi dan membenarkan bahwa Ummi Niswati merupakan Warga Binaan Lapas Kelas II Bangkinang dan mendapat CB pada 29 November 2018 lalu, dan Wajib lapor Ke BAPAS PEKANBARU. setelah itu LPK Provinsi Riau berkunjung ke BAPAS PEKANBARU untuk mengkonfirmasi dan di sana di temui ibu ENNi selaku yang menangani Warga Binaan yang wajib lapor mengatakan bahwa ummi Niswati tidak ada melalakukan wajib lapor. Dan hal ini telah kita konfirmasi juga ke TU Bapas Pekanbaru melalui wa bahwa dikatakan ummi Niswati tidak melakukan wajib lapor. Menurut Ketua investigasi LPK DPD Provinsi Riau Mangiring Lumban Gaol Hal ini lapas Kelas II Bangkinang harus bertanggung jawab atas warga Binaan yang mendapat CB dll yang tidak melakukan wajib lapor harus di amankan dan di kembalikan ke dalam Lapas.

Yang kedua bahwa Ummi Niswati melakukan penipuan kepada saudara Parlindungan Hutagaol pada bulan Oktober 2018, sewaktu Ummi Niswati masih menjalani Hukuman di Lapas kelas II Bangkinang. Diduga bahwa ada permainan di dalam lapas sehingga pelaku Ummi Niswati bisa dengan sangat leluasa melakukan penipuan melalui telf seluler atau HP dan di duga ada oknum Lapas Kelas II Bangkinang yang turut membantu. Hal ini akan kita Surati dan buat pengaduan ke Menhumkam.

(Perlindungan)

Pos terkait