SIDANG TERGUGAT TIMSEL DAN KPU RI SEMAKIN SENGIT

Nias, NAK- Gelar sidang ke 8 (delapan)gugatan jason Hulu(perwakilan oeserta selesi calon anggota KPU Sumut v)perihal perbuatan melawan hukum oleh Timsel Sumut V tergugat dan KPU RI tergugat ll semakin sengit dan terus berlanjut gelar sidang
Kesaksian dari saksi-saksi berlangsung di ruangan. Pengadilan medan negeri kamis 24/01/2019.

Diruang tergugat l di hadiri oleh Tony situmorang dan tergugat ll di hadiri dua orang saksi antara lain:
1, ELITINU HURA dari kabuoaten nias dan Amirudin Waruwu dari kabuoaten nias utara masing masing bertindak sebagai perwakilan pesrta yang merasa di korbankan.

Bacaan Lainnya

Di saat hakim persilahkan. Saksi penggugat untuk menguraikan uraian kejanggalan dalam oroses. Pelaksanaa seleksi calon KPU SUMUT V,secara detail bergilir menjelaskan persoalahpn sebagaimana yang telah mereka alami sendiri dalam proses pelaksanaan seleksintersebut terlihat banyak kecurangan diantaranya di kabupaten nias terdapat satu orang nama yang tiba tiba muncul di tetepkan sebagai pemenang pada sekekai CAT, phiskolog dan seterusnya nama di maksud sama sekali tidakntercatat sebagai oeserta yang lulus pada seleksi administrasi.

Selain itu di mana di tetapkan KPU RI bahwa jadwal pengumuman hasil seleksi jesehatan dan wawancara penetapan 10 besar pada tanggal 24 seotember 2018 tetapi timsel menerbitkan pengumuman tanggal 22 ironisnya dalam oengumuman itu tercatat tanggal 24 seotember 2018 dan tidak lama kemudian di tukar menjadi 22 september 2018 juga timsel untuk melakukan wawancara terkesan asal asalan karena pertanyaan yang di ajukan kepada saya saat. Itu simoel saja dan saya jawab dengan benar tetepi malah di nyatakan kalah, fakta ini dapat di buktikan pada rekaman wawancara silahkan timsel dapat menunjukkan.

Di lanjutkan Aminudin waruwu menuturjan bahwa di kabupaten nias utara dapat dua orang peserta yang bernama:
1.Eforianus Harefa
2.lnotonia zega yang nyata-nyata telah melakukan oelanggaran pemilu berdasarkan jeputusan DKPP nomor:97/DKPP-PKE VII/2018. Tetapi pihak Timsel. Dan KPU RI tidak oertimbangkan kepusan DKPP tersebut malah oersonil yang sudah jelas buat pelanggaran di tetapkan menjadi komisioner KPU nias utara saat ini,faktanya se akan-akan di paksakan dan akibatnya hanya menghilangkan jesemoatan bagi oeserta integritas yang baik.

Setelah oara saksi merumuskan jesaksian terlihat Tony situmorang muka pucat dan bertunduk malu,dengan hanya menjawab laporan tergugat belum kami terima selanjutnya Hakim ketua menetapkan sidang lanjutan tanggal 07/02/2019 sembari meminta kepada kuasa hukum oenggugat agar saksi dari jabuoaten nias barat dapat di hadirkan pada sidang minggu depan.

(sabar)

Pos terkait