Peluncuran klinik berusaha PTSP Batam, Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha sehingga tercipta pengembangan investasi yang lebih baik

Batam, NAK-pemerintah melakukan harmonisasi terhadap pelayananan terpadu satu pintu di Batam. Hal tersebut ditandai dengan peluncuran KLINIK BERUSAHA PTSP BATAM yang digelar di Mal Pelayanan Publik, pada Jum’at (01/02/2019 dini hari

KLINIK BERUSAHA tersebut merupakan fasilitas pelayanan guna penyelesaian dan pengawalan kasus dan serta kendala berusaha pada bidang Lahan, Lingkungan, Lalu Lintas Barang, Keimigrasian, serta Ketenagakerjaan. Dengan dibukanya Klinik ini, diharapkan dapat memacu peningkatan dan perluasan aktivitas industri, ekspor, konsumsi dan belanja masyarakat, serta pariwisata khususnya di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan Batam merupakan salah satu etalase utama investasi Indonesia. Hal ini didukung dengan lokasi strategis di Selat Malaka yang dilewati lebih dari 60.000 kapal setiap tahun, berjarak hanya 20 km dari Singapura sebagai salah satu pusat perekonomian dunia, serta perputaran ekonomi mencapai USD 84 miliar USD 120 miliar per tahun,

“Dalam rangka harmonisasi PTSP, saat ini sedang dilakukan pemetaan proses bisnis perizinan dan non perizinan sejumlah 62 yang menjadi kewenangan BP Batam dan sejumlah 155 yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota, yang dibantu o|eh tim dari Kemenko Bidang Perekonomian. Dari pemetaan tersebut, diharapkan rekomendasi untuk perizinan berusaha yang semakin baik. cepat, dan transparan di Batam.

Lebih lanjut, Edy menjelasakan bahwa sistem pelayanan perizinan yang ada di Batam akan diintegrasikan dengan Online Single Submission atau OSS yang saat ini secara nasional mengintegrasikan sistem pelayanan berusaha baik di pusat maupun di daerah. Peluncuran Klinik Berusaha di Mall Pelayanan Publik Batam ini merupakan bagian dari tugas untuk melaksanakan pengawalan dan pengembangan investasi di Batam,

“Pembentukan klinik berusaha merupakan amanah dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tugas utama dari klinik yaitu untuk membantu tugas Satgas Kemudahan Berusaha, baik di level nasional maupun daerah untuk memfasiIitasi percepatan penyelesaian permasalahan pelaksanaan berusaha. baik itu yang masih dalam tahap perizinan, pembangunan, maupun operasional.

Dalam tahap awal, di klinik berusaha akan terdapat 5 (lima) Iayanan yang fokus untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait isu tersebut. Keberadaan klinik ini diharapkan dapat menjadi kanal terpercaya bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyampaikan dan mendapatkan solusi penyelesaian permasalahannya. maupun sekadar untuk bertanya dan mendapatkan informasi. Bagi pemerintah maupun BP Batam, permasalahan yang masuk ke klinik juga dapat menjadi input bagi kebijakan pengelolaan Batam yang Iebih baik.

Agar operasional penyelesaian permasalahan dapat berjalan dengan baik, telah dibuat mekanisme penyelesaian dan eskalasi permasalahan.

“Tentunya kita berharap semua permasalahan dapat langsung diselesaikan di meja Iayanan. Namun untuk skala permasalahan yang Iebih besar dan tidak dapat diselesaikan di meja Iayanan. permasalahan tersebut dapat dieskalasi ke tingkat yang Iebih tinggi melalui Satgas Daerah, ke Satgas Kementerian/Lembaga, ke Pokja l| yang diketuai oleh KSP (untuk permasalahan terkait regulasi), ke Pokja IV yang diketuai oleh Menkumham (untuk permasalahan terkait operasional dan hukum), serta Satgas Nasional.” tutupnya.

(Red)

Pos terkait