Maraknya Jalan Semakin Rusak Di Siak MPKS Minta Dishub Tindak Kendaraan Overloading Dan Over Dimension

SIAK. NAK – Ketua Masyarakat Peduli Kabupaten Siak ( Mpks ) Wan Hamzah angkat bicara meminta kendaraan bermuatan overloading Dan over dimension yang melintasi Jalan kelas III untuk ditindak Oleh Dinas terkait berhubung Jalan yang dilewati kendaraan bermuatan ini sangat merusak jalan karna persoalan ini sudah Cukup lama sehingga sangat mengahabiskan anggaran APBD yang dikeluarkan tiap tahun hanya untuk pemeliharaan Jalan di Kabupaten Siak

Pernyataan Ketua Mpks disampaikan ke awak media melalui Pesan singkat WA ( Whatsaap ), Kamis ( 07/02/19 ). Wan Hamzah menyampaikan Prihatinnya atas Jalan yang rusak terus menerus. ” Apa jadinya jalan di kabupaten Siak kalau kendaraan over tonase lewat dijalan yang bukan kelas jalan nya ???
Tutup veron yang menggunakan truk modifikasi.” Kesalnya

Bacaan Lainnya

Tambahnya dengan kesal ” perda over tonase apa kabar ?, Dinas perhubungan mana ? satlantas mana ? jalan hancur semua ribut. Berapa banyak anggaran yang punah hanya untuk pemeliharaan jalan.
Truk – truk modifikasi yang jalan yang bukan dikelas jalan nya ya harus di tindak, ditilang klu perlu di kandangkan. Mana perda over tonase yang baru baru ini di sahkan?

Ia juga menjelaskan ” Berapa anggaran APBD yang kita keluarkan setiap tahun untuk memelihara jalan yang rusak. Jalan ini dibangun buat akses masyarakat bukan akses pengusaha yang seenak nya mengangkut muatan semau mereka. Persoalan ini udah cukup lama. Dinas Perhubungan seolah tak perduli, Hancur jalan kita semua tutup mata. ” Tegasnya

Kepala Dinas Perhubungan H. Said Arif Fadillah S. SOS. Msi yang dikonfirmasi awak media melalui Kasi Pengendalian LLJ Andriansyah menjawab terkait Perda over tonase ” Ia Pak, itu Lagi di bahas di Dewan Pak. ” Ungkapnya

Adriansyah juga menjelaskan terkait status Jalan kelas III. Ya, Kalau yang jalan status jalan kabupaten yang telah di beri rambu – rambu kelas jalan III masih sifatnya sosialisasi pak. Kepada pengusaha angkutan, Kalau tidak mengindahkan maka kami tidak berupa tilang. Dan perda tentang muatan lebih yang sedang di bahas Akan memperkuat tindakan berupa tilang dan pembongkaran muatan berlebih. ” Pungkasnya.

(Opto)

Pos terkait