LSM LBM Kecewa, Mediasi Pemerintah Tidak Ada Kejelasan

Lingga, NAK-Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Bunda Melayu (LSM-LBM) kecewa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga yang memediasi Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penebangan Hutan Mangrove yang diduga dilakukan oleh Usaha Dapur Arang Sdr. Acai di Dusun II Semalir Rt 07 Rw O4 Bukit Harapan Kecamatan Lingga Utara tanpa ada kejelasan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM-LBM Hairul Anwar, dimana Pemerintah tidak menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perizinan, Usaha Dapur Arang Sdr. Acai, Koperasi dan Kades Bukit Harapan untuk didudukan bersama dalam rangka mencapai mufakat

Bacaan Lainnya

“Kami sudah membuktikan secara Objektif fakta dilapangan seperti apa dan turun langsung kelokasi pada tanggal 16 Januari 2019 bersama DLH , pada waktu itu ada pihak Koperasi, Pemerintahan Desa Setempat, Pemilik Usaha Dapur Arang Sdr. Acai termasuk masyarakat Dusun II Semalir yang turun bersama-sama ke lokasi yang diduga terkena dampak akibat aktivitas pemanfaat Mangrove” kesal Hairul dalam keterangannya, (13/2/2019).

Menurutnya, LSM-LBM bersama masyarakat Dusun II Semalir sudah terlalu lama menunggu tanpa ada kejelasan mengenai lokasi yang mereka manfaatkan selama bertahun-tahun, tanpa adanya i’tikad baik dari Pemilik Usaha dari Usaha Dapur Arang Sdr. Acai.

“Kami kadang bingung mekanisme kerja DLH seperti apa, dulu waktu ke lokasi DLH menyampaikan seminggu sudah diberitahukan hasilnya. Tapi sampai sekarang tidak ada,” ucapnya

Hairul juga menyampaikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Siswadi seharusnya lebih bijak menyikap masalah yang masuk dalam tofuksi Dinas Lingkungan Hidup bukan malah menakut-nakuti Kades Bukit Harapan.

“Anda bayangkan saja seorang Kadis menyampaikan kepada Kades Bukit Harapan kami (LSM-LBM) melakukan Pungli kepada Pihak Perusahaan Dapur Arang, dan kades yang ikut menandatangani surat juga masuk pungli. Sebab didalam surat ada tuntutan materil 25 juta, padahal 25 juta itu untuk kas LPM Bukit Harapan nantinya,” ujar Hairul

Atas apa yang terjadi, Hairul mengatakan Kadis DLH tak tau arti Pungli. Pungli dalam Wikipedia artinya pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

“Bayangkan saja seorang Kadis tak paham arti pungli, padahal kami ini melalui mekanisme surat untuk dilakukan mediasi. Masak dibilang pungli. Justru kami mengapresiasi Kesbangpol yang berubaya membantu mempertemukan antara instansi pemerintah yang terkait,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, LSM-LBM akan menyampaikan bukti-bukti ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Biarlah kementrian yang menyelasaikan. Melihat apa yang terjadi, masalah ini tak akan mampu diselesaikan jika melewati mekanisme media pemerintah daerah kabupaten Lingga. Dan kami juga mempertanyaan adipura yang dapat dahulu, karena upaya yang kami sampaikan lewat Lingkungan hidup tidak terselesaikan,” tegas Hairul.

Sekedar informasi, Laporan yang dikirim LSM-LBM kepada Bupati Lingga tertanggal 9 Januari 2019. Bermula ketika Masyarakat Dusun II Semalir yang resah akibat penebangan Hutan Mangrove yang tidak ada konfirmasi dengan Pemerintah Desa setempat dan masyarakat untuk mengetahui sejak tahun 2016 sampai tahun 2019.

Pada tahun 2016 Masyarakat Dusun II Semalir telah menolak aktivitas penebangan Hutan Mangrove diarea sungai. Namun bukannya memberhentikan aktivitas, Usaha Dapur Arang Sdr. Acai semakin meluaskan area Pemanfaatan Hutan Mangrove sampai dengan Hulu sungai Bukit Harapan yang berbatas langsung dengan Desa Kerandin.

Hingga saat ini, sebagian area sungai dan anak sungai tanpak gundul tanpa adanya reboisasi dari pemilik usaha dapur arang diarea penebangan dan masyarakat merasa dirugikan secara materil karena hasil tangkap ketam bakau menjadi menurun dikarenakan rusaknya habitat mereka.

(red/muhamad)

Pos terkait