Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan

Kepulauan riau, NAK -Kepolisian polda kepri melalui *Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga* didampingi :
• Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo,
• Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H,
• Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Efendri Ali, MH

*Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan Sbb:*

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Polisi : LP – B/22/II/2019/Kepri/SPK-Res TPI, TGL 07 Februari 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Menur gg. menur no.15 rt 005 / rw 009 kel. Sei jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Telah diamankan Pelaku Pembunuhan dengan *Inisial AD alias A* laki-laki, lahir di Tanjungpinang, tanggal 20 september 1997, karyawan swasta, alamat jl. Anggrek merah kos-kosan kel. Kampung bulang kec. tanjungpinang timur kota tanjungpinang. Dengan Korban *Arnold Tambunan*, laki-laki, Purnawirawan TNI-AL, Kristen, alamat di JL. Patiunus Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang.

*KRONOLOGIS KEJADIAN*
Pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 wib tersangka *Inisial AD* bertemu dengan *Rasyid* dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh *Arnold Tambunan* dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

• Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 wib tersangka *AD* mendengar adanya keributan di rumah saudara *Rasyid* yang beralamat di jalan menur gg. Menur km.8 Tanjungpinang, selanjutnya tersangka *AD* langsung mendekati suara keributan tersebut, pada saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, selanjutnya *tersangka AD langsung mengambil 1 ( satu ) buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid, kemudian dilakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia*,.
Kemudian *Rasyid* mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik *Rasyid*, dan jasad korban di seret sdr Rasyid bersama-sama dengan tersangka AD mendekati lobang saptick tank kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian di tutup seperti semula. Selanjutnya *Sdr Rasyid* langsung mengantarkan sepeda motor milik korban menuju ke rumah korban yang beralamat di jl. R.h. fisabilillah km.8 Tanjungpinang.

• Tersangka *Sdr Rasyid* sudah meninggal dunia pada hari rabu tanggal 29 agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di jalan ahmad yani km.5 Tanjungpinang dikarenakan ditabrak oleh Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya.

•Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang terus melakukan upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan pada hari sabtu tanggal 16 Februari 2019 pukul 17.00 wib terhadap Tersangka *Inisial AD* dilakukan penangkapan
• Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2019 dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan thd tsk AD mengakui bahwa ia turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban *Arnold Tambunan*

*BARANG BUKTI*
1. 1 (satu) buah palu / martil
2. 1 (satu) buah pahat
3. 1 (satu) batang besi panjang sekira 30 centimeter
4. 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 1 (satu) meter.
5. 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter
6. 1 (satu) unit lori daihatsu warna merah
7. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha nmax bp 5080 xx
8. 1 (satu) helai jaket hujan merk alpina warna hitam
9. 1 (satu) helai baju kemeja motif batik warna coklat
10. 1 (satu) helai celana pendek merk monster energy warna abu-abu
11. 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam
12. 1 (satu) buah tali pinggang merk levis warna hitam
13. 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter
14. 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 centimeter.

*Penjelasan Kabiddokkes Polda Kepri, KBP dr Djarot Wibowo*
• Tim Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi temuan jenazah/kerangka yg ditemukan didalam Septic tank rumah Jln Raja Haji Fisabilillah Gg Garuda 2 Kota Tanjungpinang pd tgl 14 Feb 2019, Jenazah Teridentifikasi
• Arnold Tambunan
• Laki-laki
• 60 Th
• Alamat Jl Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjung Pinang
• Dasar Identifikasi : Highly Significant Secondary : Medis dan Properti
• Keterangan :
Medis : Tinggi Badan, Bekas Luka di Kepala bagian belakang
Properti : Baju Batik dan Jas Hujan
Kesimpulan : Korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yg mengakibatkan meninggal dunia

*PASAL*
Pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.
(Pungkasnya(Humas polda kepri/red)

Pos terkait