Dodi Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Sumut, NAK -Dodi Terpaksa merasaka dingin nya hotel Prodeo Bintang 5 milik Polres Tanah karo dikarenakan kepemilikan sabu sabu , ia ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah karo dengan 2 orang lainya dan saat ini dibawa ke kantor Polisi dikarenakan kepemilikan sabu sabu pada Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Tanah Karo “ AKBP BENNY R.HUTAJULU S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa “ Pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 21.00 Wib , Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapatkan laporan adanya penyalah gunaan narkoba ,mendapatkan kabar tersebut , tim langsung bergerak dengan pelapor bersama rekan kerja lainnya , setibanya di lokasi yang dimaksudkan kemudian pelapor bersama dengan rekan kerja lainnya saat itu melihat ada seorang laki-laki yang sedang berada Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya dihalaman rumah kontrakan Perak Jenda Kita .

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Pelapor bersama rekan kerja lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama DODY, dan pada saat melakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Toko Mas Sembiring yang didalamya berisikan 6 (enam) paket plastik bening berles merah tembus pandang masing masing diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu setelah ditimbang keseluruhan dengan berat bruto / kotor 1, 16 (satu koma enam belas) gram, 1 (satu) potong pipet ujungnya runcing sebagai sekop, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening berles merah dalam keadaan kosong diatas dari dalam rumah kontrakan tersebut turut serta dilakukan penyitaan terhadap Uang tunai sebesar Rp. 220.000 uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna silver.

Selanjutnya sekira pukul 21.15 wib Pelapor bersama rekan kerja lainnya juga melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama YOAS KRISTIAN HUTAGALUNG, dan pada saat melakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja meliputi daun, biji dan ranting dalam keadaan kering setelah ditimbang dengan berat netto / bersih 0, 18 (nol koma delapan belas) gram yang dibalut pecahan uang kertas Rp. 2000 dari dalam kantong celana yang dikenakan oleh YOAS KRISTIAN HUTAGALUNG dan juga dilakukan penyitaan terhadap Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Kapolres Menuturkan bahwa Setelah pelapor dan rekan kerja pelapor melakukan penangkapan terhadap yang bernama MUHAMMAD DODY DWI PUTRA, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 21.00 wib dalam perkara narkotika jenis shabu shabu dimana oleh yang bernama MUHAMMAD DODY DWI PUTRA mengaku memperoleh narkotika jenis shabu shabu miliknya dari orang yang bernaman SYAMSUL BAHRI selanjutnya oleh Pelapor dan rekan kerja pelapor melakukan pengembangan terhadap yang bernama SYAMSUL BAHRI, kemudian pada hari itu juga Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 22.00 Wib pelapor bersama rekan kerja lainnya melakukan penangkapan kepada orang yang bernama SYAMSUL BAHRI di Jln. Kolam Renang Dusun Lambah Kemakmuran Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo

Tepatnya di rumah tersangka SYAMSUL BAHRI dan pada saat melakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Toko Mas Sembiring yang didalamya berisikan 1 (satu) paket plastik bening berles merah tembus pandang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu setelah ditimbang dengan berat bruto / kotor 0.19 (nol koma sembilan belas) gram dari dalam buah tas sandang warna coklat bertuliskan Eiger yang tergantung didalam rumah tempat terjadinya penangkapan turut serta dilakukan penyitaan terhadap Uang tunai sebesar Rp. 484.000 (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan shabu shabu

Ketiga tersangka yakni 1. MUHAMMAD DODY DWI PUTRA, Laki-laki, 17 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Desa Lau Gumba Kec. Berastagi Kab. Karo, 2. YOAS KRISTIAN HUTAGALUNG, Laki laki, 26 tahun, Wiraswasta, Kristen Protestan, Wiraswasta, Desa Gongsol Kec. Berastagi Kab. Karo , 3. SYAMSUL BAHRI , laki laki, 48 tahun, Wiraswasta, Islam, Jln. Kolam Renang Dusun Lembah Kemakmuran Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo

Mereka bertiga ditangkap di “ Desa Lau Gumba Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya dihalaman rumah kontrakan perak Jenda Kita.( tkp tersangka 1 dan 2) , Jln. Kolam Renang Dusun Lambah Kemakmuran Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di rumah tersangka SYAMSUL BAHRI ( tkp tersangka 3) , Hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 21.000 Wib (tsk I), pukul 21.15 wib (tsk 2), pukul 22.00 wib (tsk 3).

Dari ketiga tersangka kami menemukan “ 6 (enam) paket plastik bening berles merah tembus pandang masing masing diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu setelah ditimbang keseluruhan dengan berat bruto / kotor 1, 16 (satu koma enam belas) gram, 1 (satu) potong pipet ujungnya runcing sebagai sekop , 1 (satu) lembar plastik klip warna bening berles merah dalam keadaan kosong , 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Toko Mas , Uang tunai sebesar Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna silver.(disita dari tersangka 1) , Narkotika Golongan I jenis ganja meliputi daun, biji dan ranting dalam keadaan kering setelah ditimbang dengan berat netto / bersih 0, 18 (nol koma delapan belas) gram yang dibalut pecahan uang kertas Rp. 2000 , Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),-.(disita dari tersangka 2) . 1 (satu) paket plastik bening berles merah tembus pandang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu setelah ditimbang dengan berat bruto / kotor 0.19 (nol koma sembilan belas) gram , 1 (satu) buah tas sandang warna coklat bertuliskan Eiger, Uang tunai sebesar Rp. 484.000 (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah),-.(disita dari tersangkak 3) Ungkap Kapolres Karo

(Leodepari)

Pos terkait