26 UKM Siak Kantongi Sertifikat Halal

SIAK. NAK -Sebanyak 26 Usaha Kecil Menengah (UKM) dari Kabupaten Siak mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Riau. Sertifikasi halal tersebut diberikan setelah pelaku usaha melewati serangkaian proses verifikasi yang cukup ketat.

Hirma Rika, pemilik merk usaha Mak Kojel, salah satu pelaku UKM yang menerima sertifikat halal mengaku sangat bersyukur mendapatkan sertifikat dan stiker halal. Sertifikat tersebut diperolehnya dari bantuan Dinas Koperasi dan UKM Kab Siak secara cuma-cuma alias gratis.

Bacaan Lainnya

Ia diuntungkan dengan label halal ini konsumen tidak lagi ragu untuk membeli makanannya kemudian produksinya bisa semakin meningkat.

Alhamdulillah sekarang sudah ada label halalnya, terimakasih Pemkab Siak atas bantuannya” ucapnya pada acara pamitan Bupati Siak di kampung Merempan Hulu, Jum’at (1/2/2019) kemarin.

Ia berharap usahanya bisa berkembang dan produksinya semakin banyak, sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan.

Bupati Siak Syamsuar saat ditemui awak media mengatakan, dengan adanya label dan sertfikat halal dari MUI ini tentunya menguntungkan pihak konsumen dan pelaku usaha. Artinya masyarakat bisa lebih meyakini bahwa produk dari UKM tersebut aman untuk dikonsumsi sehingga penjualan juga seharusnya bisa meningkat.

Menurut Syamsuar, hal ini sangat berguna dalam rangka menunjang program wisata halal dikabupaten Siak. Saya yakin sertifikasi halal akan meningkatkan penjualan dan produksi sebut dia.

Selain itu sambung dia, wisata halal tidak hanya soal produk makanan, namun juga didukung dengan fasilitas lainnya, seperti adanya hotel halal, kuliner halal dan pasar halal. Pasar halal ini artinya sudah ada penyembelihan hewan sesuai dengan kaidah yang benar.

Ia minta secara bertahap semua pelaku usaha kecil dan menengah yang memproduksi makanan dan minuman, pengusaha kuliner maupun fasilitas lainnya agar memiliki sertifikasi halal tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fajri Aulia, mengungkapkan pihaknya tahun lalu memang mengajukan untuk fasilitasi sertifikat halal bagi 26 UKM.

Ini pengajuan tahun lalu, sebanyak 20 pelaku UKM dari dana APBD kabupaten Siak, dan 6 difasilitasi oleh APBN melalui Kementerian Koperasi jelasnya.

Kata Wan Aulia, untuk tahun 2019 ini akan dibantu sebanyak 40 pelaku UKM, setelah menerima sertifikat ini, ia berharap para pelaku usaha bisa lebih bersaing sehingga omsetnya bisa lebih meningkat.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Riau (LPPOM MUI) melalui stafnya Amelia Hilda Sari mengatakan, sertifikat halal merupakan hal yang penting dimiliki oleh para produsen, mulai dari produsen industri rumah tangga, usaha mikro hingga perusahaan internasional, sebagai wujud tanggung jawab untuk menyediakan produk halal bagi masyarakat muslim.

“Saat ini masyarakat atau pelaku usaha bisa mengurus sertifikat halal dengan sistem jaminan halal melalui website www.halalmui.org” jelas Amel.

Syarat lainnya kata Amel, sudah memiliki ijin PIRT, mengisi formulir sistem jaminan halal LPPOM MUI Riau, melampirkan fotokopi KTP, Pas foto 3×4, dan materai 6000.

Amel menjelaskan biasanya pemerintah daerah mengucurkan bantuan kepada pelaku UKM terkait pengurusan sertifikasi halal tersebut. Dan sistem jaminan halal tersebut sudah pernah disosialisasikan di kabupaten Siak tahun 2017 yang lalu.

Pos terkait