Gunungsitoli, NAK-Keinginan hati ingin memiliki sepeda motor hingga anak SMA di sebuah sekolah Gunungsitoli yang berinisial FZ alias rius nekat mencuri motor di jalan diponegoro didepan sebuah toko.
Pada tanggal 10 Desember 2018 Satlantas melakukan gelar razia dikota Gunungsitoli pada saat itu sepeda motor korban ditilang karena tidak ada surat-surat kenderaan, dan ternyata yang memakai sepeda motor tersebut bukan lah sipelaku melainkan teman sipelaku yaitu Eben Harefa sehingga sepeda motor dibawa ke markas polres nias.
Pada tanggal 22 Januari 2019 disalah satu kost di Desa Sisobahili Kecamatan Gunungsitoli satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Nias berhasil meringkus FZ alias rius.
Kepala Polres Nias, AKBP Deni Kurniawan menuturkan pada saat konfrensi pers pada tanggal 24 Januari 2019 bahwa FZ akan diamankan diruang Tahanan Polres Nias turut juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk honda warna hitam dengan nomor polisi BB 5367 TE, 1 buah kunci honda, 1 buah BPKB dan STNK atas nama Syamsul Efendi Sikumbang,dan bagi sipelaku akan diproses dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara untuk yang melakukan Curanmor, dan himbauan Kapolres Nias terhadap masyarakat terutama terhadap orang tua agar lebih memiliki waktu yang ekstra untuk mengawasi setiap tindak laku anak agar tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang tak diinginkan.
(Jul Harefa)