Ormas LAKI Menyimpan tanda tanya Kepada BKPP.

Lingga, NAK – Kisah Asmara Oknum Bidan (AS) yang merebut suami (MA 40) korban, yang berada di salah satu Kecamatan Lingga Utara menyimpan tanda tanya, terhadap laporan organisasi Laskar Anti Korupsi ( LAKI) kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu.

Pasalnya, oknum pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang berstatus bidan (AN) belum juga diberikan sanksi terhadap perbuatannya yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ketua LAKI Azrah kepada … Kamis 29 November 2018 mengatakan, menyimak sa’at di datanggi ke kantor BKPP dari beberapa waktu lalu, telah disampaikan kepada BKPP agar segera menindak oknum bidan (AN) sejauh ini kami LAKI melihat belum ada pemanggilan terhadap AN.

” Didalam ketentuan PP NO 10 tahun 1983 Jo PP No 45 tahun 1990 itu sudah jelas menyebutkan, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.pada pasal 5 PNS Wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, ” ujarnya.

Lebih jauh katanya, Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa dengan berlakunya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang melanggar ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Jo PP Nomor 45 Tahun 1990, akan dijatuhi salah satu jenis hukuman yakni disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010.

” Sejauh ini Kami LAKI menilai oknum tersebut sudah jelas melanggar ketentuan aturan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) namun belum diberikan sanksi, ” Imbuhnya.

(mhmd)

Pos terkait