Mangrove Sungai Bukit Harapan Nyaris Punah

Lingga, NAK-Aktivitas Pemanfaatan Hasil Hutan Mangrove untuk usaha Dapur Arang milik Acai di Dusun II, Semalir, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Lingga Utara kabupaten Lingga yang diduga tidak sesuai aturan hukum terus beroperasi LINGGA – Selain sudah melaporkan hasil investigasi terkait pemanfaatan hutan mangrove di Sungai Bukit Harapan Kepada Pemkab Lingga,

,, Rencananya LSM Laskar Bunda Melayu (LBM) juga akan membuat laporan kepada pihak berwajib.
Pasalnya masalah tersebut dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2019.
“Investigasi LBM Lingga sebenarnya atas aduan dari masyarakat Dusun II Semalir Rt 07 Rw O4 Bukit Harapan, menyampaikan hasil temuan untuk dijadikan sebagai referensi atau bahan untuk ditindak lanjuti mengingat hampir punahnya hutan mangrov di wilayah tersebut,” demikian bunyi surat tersebut yang dikirim tertanggal 9 Januari, yang dikutip, Selasa (10/1) kemarin.
Departemen Hubungan Masyarakat Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Bunda Melayu, Pramonco (Pram) mengatakan, mengacu pada asas praduga tidak bersalah, kami berharap kepada Bapak Bupati agar memerintahkan pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup agar segera melakukann tindakan sesuai dengan kewenangnya.
“Aktivitas Pemanfaatan Hasil Hutan Mangrove Usaha Dapur Arang milik Acai di Dusun II, Semalir, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Lingga Utara yang dinaungi oleh Koperasi ini, sejak tahun 2016 sampai tahun 2019 tidak pernah sekali pun meminta izin kepada Pemerintahan Desa Bukit Harapan maupun masyarakat setempat,” kata Pram dalam investigasi LBM Lingga.
Menurut Pram, pada tahun 2016, masyarakat Dusun II Semalir telah menolak aktivitas penebangan Hutan Mangrove di area sungai. Namun bukannya memberhentikan aktivitas, Usaha Dapur Arang milik Acai semakin meluaskan area Pemanfaatan Hutan Mangrove sampai dengan Hulu Sungai Bukit Harapan yang berbatas langsung dengan Desa Kerandin.
Hingga saat ini, sebagian area sungai dan anak sungai tampak gundul tanpa adanya reboisasi dari pemilik usaha dapur arang di area penebangan.

Bacaan Lainnya


“Kalau kita lihat UU Nomor 41 tahun 1999 Pasal 42 ayat 1 jelas menyatakan setiap orang yang memiliki, mengelola dan memanfaatkan hasil hutan yang kritis dan tidak kondusif, wajib melakukan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi,” terang Pram.
Artinya, rehabilitas dan konservasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan baik sebagai penghasil kayu, penjaga intrusi air laut, abrasi, serta sebagai penyangga kehidupan tetap terjaga, namun tidak dilakukan oleh Pemilik Usaha Dapur Arang.
Ia menegaskan, sebagaimana UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 84 menyatakan, penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan.
LSM-LBM memilih di luar pengadilan yakni meminta kepada Pemkab Lingga untuk menjadi mediator dengan memanggil pemilik dapur arang dan koperasi yang terkait untuk memenuhi tuntunan Materil dari Pemerintah Desa dan Masyarakat setempat.
“Setidaknya pemerintahlah tumpuan bagi masyarakat untuk membantu agar hak-hak masyarakat terpenuhi. Jangan sampai hak-hak masyarakat diabaikan. Sebab pemerintah ditugaskan mencari solusi dari setiap permasalahan masyarakat,” tuturnya.
Dalam hal ini, LSM-LBM meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk membekukan izin Lingkungan atau mencabut izin lingkungan sebagaimana Pasal 76 ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, sebab sudah merugikan masyarakat terutama nelayan pencari kepiting bakau.
Selain melaporkan Usaha Dapur Arang kepada Bupati, LBM Lingga juga berencana melaporkan kepada pihak berwajib sesuai UU 41 tahun 1999 yang merupakan tindak pidana khusus.
Sementata itu LPM Dusun II Semalir Desa Bukit Harapan, Samaren mengungkapkan, masyarakat Dusun II mendukung upaya LBM Lingga untuk membantu masyarakat menyelesaikan menyelasaikan permasalahan Pemanfaatan Hutan Mangrove yang sejak tahun 2016 tidak pernah direspon oleh Pengusaha Dapur Arang.
“Kami sudah membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Bukit Harapan dan 41 Orang Masyarakat Dusun II Semalir dan menyerahkan sepenuhnya kepada LSM-LBM untuk menyampaikan langsung aspirasi kami baik melalui mekanisme hukum ataupun mediasi ke Pemerintah Kabupaten Lingga,” pungkasnya samaren di sela-sela Kantor Desa Bukit Harapan, kemarin.

(jf/mhmd)

Pos terkait