Sebuah ruko di sungai panas, di eskusi PN Batam. Ini ceritanya

Batam, NAK-Satu unit ruko yang berada di Kompleks Ruko Kemakmuran No 2 Kelurahan Sungai Panas Kota Batam dikosongkan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Batam.

Pihak Pengadilan minta kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) membantu pengosongan ruko tersebut.

Bacaan Lainnya

“terjadi hal yang tidak diinginkan dan proses eksekusi bisa berjalan dengan baik,” ujar Penitera PN Batam Bambang Budi, Kamis (29/11/2018).
Ia melanjutkan, proses awalnya si termohon eksekusi ini melakukan peminjaman ke Bank dengan persyaratan adanya perjanjian.

Selanjutnya pihak termohon ekskusi ini lalai kewajibannya untuk membayar.
“Setelah ditegur sampai 3 kali tak membayar. Akhirnya pihak bank ajukan permohonan kepada Pengadilan melalui Ketua Pengadilan diadakan lelang karena tidak sesuai dengan perjanjiannya,” ujar budi.

Pasalnya pengadilan bukan lembaga lelang, otomatis pengadilan meminta bantuan kepada kantor lelang. Kemudian diumumkanlah pemenang lelang.

“Setelah itu, menang pihak pemohon mengajukan ekskusi ke Pengadilan. Proses ekskusi itu melalui teguran, kemudian dipanggil lagi ke kantor untuk diberikan teguran lagi. Bahkan sudah diberikan tempo 8 hari agar dikosongkan,” paparnya.

Sementara itu, Budi juga menjelaskanPihak PN Batam sudah menyarankan agar menggunakan jalan damai tapi tidak ada kesepakatan.
Pemohon eksekusi meminta tetap dilaksanakan eksekusi.

Pihak termohon eksekusi tampak meninggalkan lokasi ruko sebelum petugas selesai mengeluarkan barang-barang yang berada di lantai dua.

Termohon eksekusi tampak tidak terima dengan sejumlah petugas yang mengeluarkan barang-barangnya secara paksa.
“Ayo, ayo kita ke Polda saja. Kita laporkan semua polisi di sini yang hanya diam melihat Satpol PP menghancurkan barang-barang,” ujar Rekan Farida.

(Red)

Pos terkait