Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kepri, NAK- bertempat di pendopo Polda Kepri telah di laksanakan konfernsi pers terkait ungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja Migran Indonesia oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.S. Erlangga, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik, M.si berjalan lancar dan tertib. Pada Senin, 19/11/2018

Turut hadir :
-Dirpolair Polda Kepri
-Ka Karantina yang mewakili
-Ka KSDA yang mewakili

Bacaan Lainnya

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Rabu tanggal 14/11/ 2018 sekira pukul 23.00 wib Personel Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara iilegal dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat yang di Nakhodai oleh Inisial Y dan 1 (satu) orang ABK (Anak Buah Kapal) Inisial OA di teluk mata ikan, perairan nongsa – batam, setelah
dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa speed boat tersebut digunakan untuk membawa 24 (dua puluh empat) orang (pekerja migran indonesia) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), selanjutnya terhadap satu
unit speed boat beserta nakhoda dan satu orang ABK (Anak Buah Kapal) berikut dua puluh empat orang warga Negara Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) illegal, yang terdiri dari : dua puluh dua orang laki-laki dan dua orang perempuan, kemudian dibawa kepelabuhan Batu Ampar Batam dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 15 november 2018 tersangka dan barang bukti diserahkan
kepada penyidik subditgakkum ditpolairud polda kepri di Sekupang – Batam, guna proses penyidikan lebih lanjut.

BARANG BUKTI
1 (satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 Pk.
Tersangka Inisial YS dan Inisial OA

PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas Milyar Rupiah.( Supardi )

Pos terkait