POLDA KEPRI UNGKAP DUGAAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN JENIS GELAGANG PERMAINNAN ELEKTRONIK DI TOP 100 TEMBESI KOTA BATAM

Batam, NAK-Bertempat di Media Centre Bidhumas Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam. Pada hari Senin/26/11/2018.

Di hadiri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga,
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian
Pada hari minggu, 25/11/ 2018 sekira pukul 20.00 wib, anggota Subdit III
Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik. Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam
rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, oleh karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari senin tanggal 26 November 2018, sedangkan 6 orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.

Modus operandi : Pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan
sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.

Tersangka:
JP selaku pengawas. FI selaku kasir. YE selaku kasir.
FE selaku kepala teknisi.YA selaku teknisi. TS selaku penukar. SU selaku penukar.YU selaku pemain,
NI selaku pemain.

Barang bukti:
Koin mesin permainan, Mesin penghitung koin.
2 (dua) chip mesin permainan.
Mesin permainan jenis bubble (piala). Mesin permainan jenis balon (jurasic park). Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Dugaan Pasal yang di sangkakan
Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun
kurungan.( Supardi )

Pos terkait