Kronologis curanmor antara pulau, terungkap

Batam, NAK -KaPolresta Barelang bersama Polsek sekupang ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum polsek sekupang. Kamis (29/11).

“Dari dua tim pelaku spesialis pencurian sepeda motor,” kata Hengki.
Kapolresta Barelang mnjelaskan telah berhasil mengukap dan menangkap Enam orang tersangka dengan inisial SE, 20, DC, 25, H, 23, SO 24, SY, 33, SO, 27 dan satu orang masih dalam pengejaran yang berasal dari daerah yang berbeda, Palembang, Pekan Baru, Lampung dan Medan, telah berhasil ditangkap saat dilakukan pengembangan setelah salah satu dari mereka berhasil ditangkap.
“Sehingga bisa ditangkap kelima pelaku curanmor lainnya,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan kasus curanmor tersebut, turut memperlihatkan barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku saat menjalakan aksinya seperti, 2 buah mesin grinda, 1 kunci Y, 1 Obeng, 3 buah mata gerinda, 1 unit HP, serta plat nomor kendaraan hasil curian.
“Dan ada juga alat untuk congkel lainnya yang digunakan untuk merusak kunci pengaman sepeda motor,” kata Hengki.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil pencurian ini semua yang telah dilakukan, sebelumnya, tersangka sudah menjual hasil curian ke beberapa daerah di pulau Batam dengan harga Rp 2 sampai Rp 2,5 Juta per unit dengan cara mengirim menggunakan kapal seperti Tanjung Pinang, Tanjung Uban dan Dabao Singkep.
“Sudah dijual keluar di luar batam dan satu orang lagi yang jadi DPO yang belum berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian serta penadahan.
“Dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” tambahnya.

Kapolres Hengki juga menegaskan kepada korban yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dan bagi masyarakat yang belum jadi korban pencurian harap lebih berhati-hati dan waspada terhadap kendaraannya.

“supaya lebih aman sebaiknya pasang kunci ganda, parkir ditmpat yang jelas supaya aman dari pencurian motor,” Tutup Hengki.
(Red)

Pos terkait