9 orang master judi jenis dadu, diamanakan Reskrim Polresta Barelang

Batam, NAK – Team Sat Terkirim Polresta Barelang Kembali amankan 9 (sembilan) orang pemain top judi sejenis dadu guncang di kios kawasan Jodoh Square Batuampar, Rabu (21/11/2018).empat orang sebagai penyelenggara judi.

Sedangkan lima lainnya adalah pemainnya. Mereka adalah Aswardi, Edi Sunarto, Anto Supriyanto, Jamaludin, Jaman Hutabarat, Hermando, Narcelius, Rijal, dan Abdullah Lubis.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan menegaskan, berdasarkan informasi yang didapat jajarannya, di daerah Jodoh Square, tepatnya di belakang salah satu gedung perbankan nasional di Jodoh, terdapat praktek atau kegiatan judi dadu guncang.
Bersama Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, tim Reskrim Polresta Barelang langsung turun dan menciduk sembilan orang saat sedang menggelar judi dadu tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, prakte judi dadu guncang tersebut sudah berjalan lebih dari setahun lamanya. Hal tersebut juga membuat warga yang tinggal di sekitar resah atas praktek judi dadu.

Dari tangan para tersangka judi ini, polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 2,1 juta, tiga mata dadu, kartu lapak dadu, dan bebrapa alat judi lainnya.

Untuk judi dadu yang digerebek ini, dari pengakuan beberapa tersangka yang diciduk kepada penyidik, dalam sehari praktek judi dadu tersebut mampu meraup omset sebesar Rp 5 juta bahkan bisa lebih jika ramai penjudi.

Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
Kompol Andri berharap masyarakat dapat membantu kinerja polisi untuk memberantas praktek perjudian, seperti misalnya dadu.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian yang ancaman hukuman penjara maksimalnya 10 tahun. (Red)

Pos terkait