LSM LPK KEP. NIAS, LAPORKAN OKNUM  WALI KELAS SMPN 3 (VII-VIII) SIROMBU KAB. NIAS BARAT YANG MELAKUKAN PUNGLI

Nias Barat, NAK – Sangat luar biasa peraturan baru yang di buat sekolah SMPN 3. Sirombu Kabupaten Nias Barat, Dimana baru baru ini tersebut keluhkan sikap gurunya.
Salah seorang Siswa SMPN 3 Sirombu yang mewakili teman temanya kelas Vll dan VIII, berinisial Z, menyampaikan kepada media, Rabu 03/10/2018. Bahwa ada oknum Guru smp 3 sirombu ini meminta uang kepada saya, sebesar Rp.10.000.- karena 1 hari saya tidak dapat mengikuti mata pelajaran di SMPN 3 Sirombu beberapa hari lalu katanya.

Lanjutnya Z menjelaskan Pada hari Senin 01/10/2018  yang lalu, Wali kelas memaksa harus bayar  uang tersebut, karena saya tidak memiliki uang langsung wali kelas kami itu marahin saya menyatakan kalau tidak ada uang 10.000 ribu hari ini, besok bayar dua kali lipat selanjutnya kalau juga tidak di bayar besok kamu akan di keluarkan di sekolah smp negeri 3 sirombu, ungkap siswa kelas Vll itu pada LSM lembaga pemberantas korupsi kepulauan nias.

Bacaan Lainnya

Ditempat lain salah satu siswa kelas Vlll yang bernama Forianto nduru menyatakan kepada Ketua LSM Lembaga Pemberanras Korupsi Kepulauan Nias Sabar Halawa(LPK) mengatakan bahwa wali kelas Vlll kami juga telah meminta uang sama saya Rp. 80.000. Untuk bayaran karena tidak masuk sekolah selama 4 hari karena ada kemalangan di keluarga saya, keluarga saya ada yang meninggal dunia, akan tetapi saya sudah sampaikan  kepada wali Kelas kami yang bernama Henonita Hia itu, namun guru kelas kami itu bersi keras harus bayar uang Rp. 20,000 ribu perhari x4 hari.

jadi jumlah yang harus saya bayarkan kepada wali kelas VIII yakni Rp. 80.000. Sehingga Saya pun takut masuk lagi ke Sekolah SMPN 3 sirombu karena saya tidak memiliki uang, apa lagi kami orang susah, Tutur Forianto Nduru ke LSM.

Ketika media ini bersama LSM LPK konfirmasi kepada Kasek SMPN 3 Sirombu an. Situasi Hulu, di ruanganya Kamis 04/10/2018, Untuk pertanyakan kegunaan uang yang di minta Oknum Guru tersebut terhadap siawa siswi yang tidak masuk sekolah, Namun Kasek tidak bisa di temui karena Dia sedang mengikuti Ujian di medan selama 3 bulan tutur Plh. kepala sekolah SMP Negeri 3 itu.

Selanjutnya Pers pertanyakan kepada wakil Kasek tentang kegunaan uang yang di minta oknum guru kelas Vll dan Vlll tersebut terhadap siswa yang tidak masuk sekolah. Ianya Plh. Kasek mengatakan saya tidak tau. dan untuk apa uang itu sama wali kelas VII dan wali kelas Vlll itu, yang terpenting bukan persetujuan Komite sekolah, Ungkapnya
Lebih lanjut Pers dan ketua LSM LPK Kep. Nias tanyakan Apakah peraturan sekolah ini atau dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat kah tentang pungutan kepada Siswa/i jika mereka Absen ? Jawabnya tidak.

Ketika pers melanjutkan pertanyaan Apakah ini petunjuk Kepala Sekolah tentang pungutan tersebut ? Jawabnya “Mungkin iya juga”, kesepakatan kepala sekolah dengan wali kelas di SMPN 3 Sirombu.

Tepat hari Sabtu 06/10/2018, Salah seorang orangtua kelas Vlll menyampaikan kepada media informasi tentang Pungutan tersebut bernisial SH. di rumahnya, Ianya menjelaskan Dasar Aneh Guru Sekolah SMPN3 Sirombu itu, 4 hari tidak masuk sekolah anak saya, Wali kelas mereka meminta uang kepada saya  untuk ketidak hadirnya anak saya Forianto Nduru, sebesar Rp.80.000, sehingga Anak saya takut Masuk sekolah lagi karena Oknum wali kelas Vlll itu, Terus memarahinya karena “Belum saya bayarkan Uang tersebut, “Ungkap orang tua SMPN3 sirombu dengan nada Kecewa”.

Berdasarkan informasi tersebut terkait dengan oknum Wali Kelas VII dan VIII, LSM LPK Kep. Nias, an. SABAR HALAWA, Segera membuat Pelaporan secara resmi ke-Jaksaan Negeri Gunungsitoli Nias SUMUT – RI, agar segera di panggil dan diperiksa oknum Wali kelas tersebut, Bila perlu di serahkan ke APH, supaya menjadi pembelajaran kepada oknum Guru lainya di Lingkup Pemkab Nias Barat.
(SABAR.

Pos terkait