Empat warga WNA pengedar narkoba sejenis sabu, di vonis seumur Hidup

Batam, NAK – Empat warga negara asing pengedar narkotika sejenis sabu, divonis seumur ahidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Empat terdakwa tersebut yang menyangkut dengan perkara Narkotika jenis sabu seberat 1.622.000 gram atau 1,6 ton yakni, Chen Hui, Chen Yi, Chen Mais Heng dan Yao Yin Fa, WN Cina dengan hukuman mati, Selasa (30/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Team Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam dari Kapal MV Min Liang Yuyun  KM 61870 saat melintas di perairan Pulau Pemping Kota Batam (Kepri) beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU (Kajari Batam)  Dedie Tri Hariyadi didampingi jaksa penuntut lainnya, dalam tuntutan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk meringankan para terdakwa tidak ada. dan hal yang memberatkan para terdakwa yakni, Republik Indonesia di mata Internasional di anggap tempat empuk peredaran Narkoba dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang sebenarnya.

Sesudah majelis Hakim pembacaan tuntutan, Majelis hakim yang di Pimpin oleh Muhammad Chandra, memberikan waktu kepada para terdakwa untuk melakukan nota pembelaan melalui penasehat hukum (PH) nya dalam persidangan dua minggu ke depan.
(Red)

Pos terkait